Ikut Atur Impor Garam, KKP Diingatkan Soal Tupoksi

Rabu, 21 September 2016 – 18:20 WIB
Menteri KKP Susi Pudjiastuti. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyusun aturan teknis impor garam. Aturan yang dimaksud berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) tentang Pengendalian Impor Komoditas Pergaraman. 

Terkait hal tersebut, Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Impor (AIPGI), Tony Tanduk, angkat bicara. Dia meminta niat baik pemerintah, jangan sampai menghambat industri nantinya.

BACA JUGA: Bangun Tol 1000 Km, Waskita Buru Modal Rp 30 Triliun

"Pengadaan bahan baku bagi sektor industri jangan dihambat dan daya saing (mencakup mutu dan harga) penting untuk ditingkatkan," ucap Tony ketika dikonfirmasi, Rabu (21/9).

Menurut dia KKP harus melihat tupoksi dari kementeriannya. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih.

BACA JUGA: Target Rp 1000 Triliun, Deklarasi Dalam Negeri Sudah Rp 700 Triliun

"KKP perlu perhatikan tupoksi sendiri dan tupoksi kementerian lain, sehingga tidak ambil kewenangan lembaga lain," tandas Tony.

Menurut dia, KKP harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Keduanya, menekankan jaminan pasokan bahan baku.

BACA JUGA: Harga Cengkih Tertahan, Nilainya Sebegini

Karenanya, masih kata dia, KKP tak perlu menahan impor garam. Pasalnya, kebutuhan industri sangat jauh berbeda.

"Perlu akurasi data, berapa posisi stok garam dan tak perlu KKP tahan impor garam untuk industri," pungkas Tony. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pajak Freeport Mencurigakan, DPRD Papua Bentuk Tim Investigasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler