Ikut Korupsi, Mantan Dirut PLN Tetap Disidang

Rabu, 07 September 2011 – 11:50 WIB
JAKARTA- Sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Dirut PLN Eddie Widiono Suwondho kembali digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (7/9) siangPersidangan kali ini dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penutut Umum atas keberatan terdakwa.

Dalam sidang ini, JPU KPK menolak keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan agenda persidangan

BACA JUGA: Interpol Angkat Tangan Buru Nunun

Menurut JPU surat dakwaan sudah memenuhi syarat formal dan materiil
"Menolak keberatan yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa," kata JPU.

Seperti yang diketahui, dalam dakwaan JPU menyebut bahwa mantan Dirut PLN periode 2001-2008 itu  melakukan tindak pidana korupsi pada proyek outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tahun 2004-2006.

Dalam dakwaan tersebut, Eddie disebut secara bersama-sama melakukan tindak korupsi dan juga Eddie berperan dalam penunjukan langsung proyek tersebut

BACA JUGA: Perpanjangan Masa Pelunasan BPIH Reguler Dibuka

BACA JUGA: SBY Minta Evaluasi Penetapan 1 Syawal

Kerugian negara sekitar Rp46,1 miliar.

Sidang akan dilanjutkan pada 13 September mendatang dengan agenda putusan sela majelis hakim.(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dharnawati Seret Pejabat Kemenkeu dan Orang Dekat Muhaimin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler