Dalam sidang ini, JPU KPK menolak keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan agenda persidangan
BACA JUGA: Interpol Angkat Tangan Buru Nunun
Menurut JPU surat dakwaan sudah memenuhi syarat formal dan materiilSeperti yang diketahui, dalam dakwaan JPU menyebut bahwa mantan Dirut PLN periode 2001-2008 itu melakukan tindak pidana korupsi pada proyek outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tahun 2004-2006.
Dalam dakwaan tersebut, Eddie disebut secara bersama-sama melakukan tindak korupsi dan juga Eddie berperan dalam penunjukan langsung proyek tersebut
BACA JUGA: Perpanjangan Masa Pelunasan BPIH Reguler Dibuka
BACA JUGA: SBY Minta Evaluasi Penetapan 1 Syawal
Kerugian negara sekitar Rp46,1 miliar.Sidang akan dilanjutkan pada 13 September mendatang dengan agenda putusan sela majelis hakim.(gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dharnawati Seret Pejabat Kemenkeu dan Orang Dekat Muhaimin
Redaktur : Tim Redaksi