JAKARTA - Mabes Polri memilih pasif dalam pencarian tersangka kasus korupsi travel cek Nunun NurbaetiMeski mantan Wakapolri Adang Daradjatun, suami Nunun, sudah mengakui menerima pesan singkat (sms) dari pelarian, Polri memilih diam
BACA JUGA: Perpanjangan Masa Pelunasan BPIH Reguler Dibuka
"Kita serahkan ke KPK saja pengusutannya," ujar Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Irjen Boy Salamudin di Mabes Polri kemarin
BACA JUGA: SBY Minta Evaluasi Penetapan 1 Syawal
Menurut Irjen Boy, sms dari Nunun untuk Adang Daradjatun tidak otomatis bisa diselidiki oleh Polri
BACA JUGA: Dharnawati Seret Pejabat Kemenkeu dan Orang Dekat Muhaimin
Mantan Direktur Sekolah Anti Teror JCLEC Semarang itu menjelaskan, status Nunun adalah tersangka KPKKarena itu, Polri tidak bisa aktif melakukan tindakan"Kami menghargai porsi dan kewenangan masing-masing," katanyaNunun merupakan buron KPKDia adalah tersangka suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank IndonesiaNunun diduga sebagai pihak yang membagikan cek perjalanan kepada anggota DPR periode 1999-2004.
KPK sudah meminta bantuan Interpol Polri untuk mengirim permohonan red notice ke Interpol pusat di Lyon PerancisHasinya, sudah terbit red notice sejak Juni 2011 yang disebar ke 188 anggota Interpol di seluruh dunia"Kita tunggu saja perkembangannya," kata Boy yang juga pernah menjabat Direktur Tipiter bareskrim Polri itu.
Secara terpisah, anggota Satgas Anti Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa mengatakan, perlu sebuah upaya total dalam menangkap dan memulangkan tersangka Nunun Nurbaetie yang saat ini masih berada di luar negeriSelain itu, dibutuhkan sebuah sinergi dari semua elemen atau aparat penegak hukum Indonesia seperti ketika memulangkan Muhammad Nazaruddin dari Kolombia.
"Diperlukan satu sinergi antara instansi terkaitTidak diragukan lagi walaupun yang menangkap adalah polisi Kolombia, tetapi itu adalah hasil dari proses dan sinergi polisi, KPK, KemenkumhamNunun pun dibutuhkan hal yang sama," kata Mas Ahmad kemarin
Dalam hal ini, Ahmad menuturkan tidak hanya KPK yang harus berinisiatif, tetapi semua elemen hukum di Indonesia harus menawarkan diriMenurutnya, penangkapan Nunun tidak hanya menyangkut wibawa KPK, tapi lebih luas lagi: negara dan hukum di Indonesia
"Untuk mengembalikan wibawa hukum Indonesia kita harus tidak peduli siapa dia, istri siapa, atau jabatannya apaIni bukan hanya wibawa KPK tetapi negaraTidak boleh melihat latar belakang, apalagi ini sudah resmi buron, red notice," katanya
Terkait dengan kiriman SMS Idul Fitri yang bersangkutan kepada suaminya, Adang Daradjatun, Ahmad menegaskan KPK perlu menindaklanjutinyaKarena hal itu dapat menjadi titik awal dalam upaya penangkapan Nunun"SMS oleh ahli IT dikatakan dapat melacak yang bersangkutan," katanya(rdl/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Janji Cepat Transfer Uang ke Kas Langkat
Redaktur : Tim Redaksi