Hal tersebut disampaikan Hardi S Hood, ketua tim pemenangan calon gbernur (cagub) Huzrin Hood
BACA JUGA: Butuh Rp 13,7 M, Diberi Rp 1,5 M
Menurut Hardi, pertimbangan MK mengeluarkan putusan lima tahun tersebut sesuai dengan masa pilkada yang terjadi setiap lima tahun sekaliseperti dikutip dari Batam Pos (grup JPNN), Hardi yang juga adik kandung Huzrin menilai putusan tersebut memberatkan
BACA JUGA: Incumbent Dituding Habiskan APBD
Padalah Huzrin hanya kurang enam bulan sajaBACA JUGA: Ratusan Calon Panwas Gigit Jari
Bagaimana dengan yang waktunya tidak sama? Apakah harusmenunggu lima tahun lagi?" sebutnya.Sampai saat ini, Hardi masih menunggu keputusan sidang MK atas judicial review tersebutMemang, putusan MK tersebut terkesan terlambat karena batas akhir pengumpulan berkas calon gubernur (cagub) sampai dengan Minggu (21/3) kemarin pukul 16.00 WIB"Namun kita harapkan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," lanjutnya.
Hardi berharap, KPU Provinsi Kepri mau meloloskan Huzrin sebagai cagub 2010-1015 mendatang"Proses hukum kan masih berlangsungKedepannya, apabila ada keputusan tetap, kita lihat nanti," masih katanya.
Terkait putusan MK, pihaknya akan menerima apapun hasilnyaHardi juga berharap KPU menerima putusan MK tersebut"Apabila putusan MK menyatakan tidak bisa, kita siap terimaKita juga minta KPU menghormati apabila putusan ternyata sebaliknya," tegasnya.
Walaupun belum ada kepastian hukum, sambil menunggu, tim pemenangan sudah menyiapkan ancang-ancang untuk kampanye yang akan digelar mulai April mendatang"Saat ini kita siapkan struktur tim sukses sampai tingkat RT," akunya.(vie/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemenang Pilkada Bakal Ditatar Pencegahan Korupsi
Redaktur : Antoni