Ikut Tes CPNS, Penyandang Disabilitas Juga Wajib CAT

Jumat, 05 September 2014 – 20:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Seluruh masyarakat tanpa terkecuali yang ingin menjadi CPNS wajib mengikuti tes dengan sistem computer assisted test (CAT). Ini agar diperoleh CPNS yang berintegritas tinggi, cerdas, dan profesional.

"Siapapun yang ingin menjadi CPNS wajib tes CAT. Penyandang disabilitas juga demikian, meski nanti tes-nya dilakukan berbeda dengan pelamar umum lainnya," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman di Jakarta, Jumat (5/9).

BACA JUGA: CT Pastikan SBY Segera Tunjuk Pengganti Jero

Tahun ini pemerintah menyiapkan 1965 kursi CPNS untuk formasi khusus. Formasi ini diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, putra-putri Papua, lulusan terbaik.

Adapun formasi khusus ini terdiri dari untuk putra-putri lulusan terbaik sebanyak 200, sarjana mengajar di tempat terluar, terdepan dan terpencil 1.000 kursi. Atlet dan pelatih berprestasi mendapatkan jatah 300 kursi, putra-putri Papua sebanyak 165 dan penyandang disabilitas 300 kursi.

BACA JUGA: Pansel Calon Pimpinan KPK Coret 40 Pendaftar

"Penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan tetap tesnya dengan CAT juga. Dengan kisi-kisi tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, dan tes karakteristik pribadi. Hanya saja metodenya seperti apa teknisnya akan dikoordinatori Kementerian Sosial," terangnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: KontraS Sodorkan Kriteria Calon Menteri Jokowi-JK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Dua Polisi Indonesia Menunggu Kejaksaan Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler