Nasib Dua Polisi Indonesia Menunggu Kejaksaan Malaysia

Jumat, 05 September 2014 – 19:10 WIB

jpnn.com - KUALA LUMPUR - Dua anggota Kepolisian Kalimantan Barat AKBP Idha Endri Prastiono dan Brigadir Kepala M.H Harahap, yang ditangkap Kepolisian Malaysia yang diduga terlibat perdagangan narkoba hingga kini masih menjalani penyidikan di Kantor Kepolsian Kuching, Serawak.

"Keduanya masih ditahan oleh Kepolisian Malaysia dan menjalani penyidikan di kantor polisi Kuching, Serawak," kata Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno di Kuala Lumpur, Jumat (5/9).

BACA JUGA: Presiden Sentil Tim Transisi Jokowi

Menurut dia, setelah proses penyidikan selesai, maka hasilnya akan dikirimkan ke Attorney General (Kejaksaan Agung Malaysia) untuk diputuskan apakah kasus tersebut layak dilanjutkan ke pengadilan atau tidak.

Dubes Herman menambahkan jika dalam penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan keduanya dalam sindikat narkotika, maka harus diproses hukum di Malaysia. "KBRI akan siapkan pengacara untuk mendamping mereka," tegas Dubes.

BACA JUGA: Dipo Alam Ingatkan Kembali Tim Transisi Soal Surat Izin

Namun demikian, menurutnya, dari hasil kajian pengacara yang ditunjuk KBRI Kuala Lumpur, kemungkinan untuk menjerat Idha dan Harahap cukup lemah mengingat keduanya ditangkap tanpa barang bukti. (ant/ma/mas)

BACA JUGA: Jero Wacik Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Presiden

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Belum Bisa Take Over Kasus di Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler