Ikuti Paket Mencurigakan, Polisi Balikpapan Temukan Ganja 1,5 Kilogram

Senin, 21 Maret 2022 – 23:59 WIB
Satreskoba Polresta Balikpapan saat membeberkan barang bukti ganja seberat 1,5 kilogram yang diamankan dari tiga tersangka pada Senin (21/3/2022) sore. Foto : Humas Polresta Balikpapan.

jpnn.com, BALIKPAPAN - Satreskoba Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja. Dalam pengungkapan kasus ini polisi meringkus tiga pelaku, berinisial FW (28), IP (30) dan AS (29), dengan barang bukti ganja kering siap edar seberat 1,5 kilogram. 

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Tasimun mengatakan pengungkapan peredaran narkotika golongan I ini bermula dari informasi salah satu jasa pengiriman di Kota Minyak, pada Jumat (11/3) lalu. 

BACA JUGA: Dua Pekerja RDMP Kilang Minyak Balikpapan Mengaku Dianiaya Atasan, Polisi Diminta Tindak Tegas

Disebutkan kalau ada sebuah paket barang yang mencurigakan. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan menyelidiki identitas si penerima paket tersebut. 

Dari pantauan polisi, paket itu diantarkan ke sebuah rumah di Jalan Widya Praja, Kecamatan Balikpapan Selatan.

BACA JUGA: Anak Buah AKBP Juprisan Mengecek Stok Minyak Goreng, Mau Tau Harganya?

"Sekitar pukul 16.00 WITA, paket ini diterima oleh seorang pria di Jalan Widya Praja. Anggota opsnal kami kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam rumah tersangka," terang Kompol Tasimun melalui rilis yang diterima JPNN.com, Senin (21/3/2022) malam.

Benar saja, polisi menemukan satu linting ganja siap pakai seberat 0,8 gram. Selain itu, di dalam paket besar terdapat ganja seberat 966,66 gram.

BACA JUGA: Rapat Penundaan Pemilu 2024 di Balikpapan Batal Meski Sempat Ganti Tema

"Paket ganja ini diterima tersangka FW. Kepada kami yang bersangkutan mengaku mendapatkan paketan ganja dari IP. Kemudian kami lakukan pengembangan," ucapnya.

Setelah menangkap pelaku FW, polisi bergeser mencari keberadaan pelaku lainnya berinisial IP. Pria 30 tahun itu berhasil diringkus tanpa perlawanan di sebuah Kedai Kopi yang terletak di Kecamatan Balikpapan Kota.

"Sekitar pukul 17.30 WITA kami berhasil menangkap tersangka IP. Kemudian kami lanjutkan dengan lakukan penggeledahan di rumah tersangka IP," lanjut Tasimun.

Saat menggeledah di rumah IP, polisi kembali mengamankan barang bukti ganja l seberat 152,1 gram yang tersimpan di dalam toples. Tak hanya itu, polisi juga menemukan plastik putih berisikan batang tanaman ganja seberat 105 gram.

"Kepada kami, tersangka IP mengaku kalau barang bukti tersebut milik tersangka berinisial AS. Tersangka IP hanya diperintah untuk menyimpan dan menunggu perintah AS ketika ada yang mau membeli," jelasnya.

Singkat cerita, polisi turut mengamankan AS di rumahnya di Jalan Abdul Wahab Sjahranie, di Kecamatan Balikpapan Utara. Di sana polisi mendapatkan barang bukti ganja yang disimpan di dalam toples seberat 591 gram.

"Tersangka As mengaku kalau barang bukti tersebut dibeli seharga Rp 7 juta dari pria berinisial PB di Tangerang yang saat ini sudah kami jadikan DPO (Daftar Pencarian Orang)," bebernya.

"Mereka ini sudah beberapa kali memesan ganja dengan PB. Selain itu mereka pengguna aktif. Ganja ini mau digunakan dan juga akan diedarkan di Balikpapan," pungkasnya.

Ketiga tersangka kini sudah mendekam di dalam sel tahanan Polresta Balikpapan. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (mcr14/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Batal Dinikahi Sang Kekasih, Wanita Cantik Ini Malah Dijebloskan ke Bui, Ternyata Gegara Ini


Redaktur : Adil
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler