Illegal Logging Seperti Penyakit

Senin, 16 Juni 2008 – 12:21 WIB

jpnn.com - PONTIANAK – Kepala Dinas Kehutanan Kalbar Agus Aman Sudibyo mengakui, masalah illegal logging sama dengan penyakit“Penyakit itu selalu ada, tapi akan terus diupayakan untuk mencari obat yang tepat,” tegasnya.

Diakui, salah satu hambatan dalam pemberantasan illegal logging di Kalbar adalah karena kebutuhan kayu di Kalbar tak sebanding dengan kemampuan potensi hutan yang ada

BACA JUGA: Pemkot Ambon Dinilai Lemah

“Sehingga ini membuka peluang penebangan hutan,” tegasnya.

Selain itu, masalah cukong

Dikatakan, keberadaan cukong-cukong yang di belakang layar yang memodali rakyat kecil, ikut mempengaruhi praktik illegal logging

BACA JUGA: Eks Kantor DPRD Dibom

“Mereka rakyat kecil hanya menjadi korban saja
Tapi kita tidak bisa menafikan bahwa masyarakat butuh kayu untuk pembangunan daerah dan masyarakat,” katanya.

Oleh karena itu, menurut Agus Aman, pemberantasan illegal logging  sudah menjadi komitmen pemerintah, baik daerah dan pusat.

“Tidak ada alasan untuk tidak memberantasnya

BACA JUGA: Cewek Hamil Dibunuh, Dibuang ke Sungai

Dalam rangka tindak lanjut itu, kami sudah melakukan koordinasi lebih akrab kepada aparat penegak hukum terutama Polda kalbar,” kata Agus.

Ia melanjutkan, selain polisi, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan kejaksaan dan aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI), baik Angkatan Laut (AL) maupun Angkatan Darat (AD) di Kalbar

“Selama ini kita sudah menjalin koordinasi dengan baikKita juga memiliki Polhut (polisi kehutanan) dan SPORC (satuan polisi hutan reaksi cepat)Kita memanfaatkan aparat kehutanan juga untuk kegiatan operasi, baik itu patroli dan lainnya,” katanya.

Dia mengatakan, upaya pemberantasan Illegal logging atau pembalakan liar di Kalbar, bukan cuma akhir-akhir ini dilakukan“Pemberantasan ini sudah sejak tahun 1980-an dan akan berjalan secara terus menerus,” katanya

Dalam memberantas illegal logging Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan 18 instansi terkait yang bertanggung jawab18 intansi atau pihak yang terakit itu adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri

Kemudian, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Luar Negeri dan Menteri PertahananSelanjutnya, ada Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Negara Lingkungan Hidup

Selain itu juga dilibatkan Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Negara, Indonesia,  Kepala Badan Intelijen Negara, Para Gubernur serta Para Bupati/Walikota.

 “Masing-masing harus punya komitmen jangan hanya polisi saja yang punya komitmen, yang lainnya tidakKalau komit mari kita bersama menegakkan aturan itu,” tegas kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kalbar, AKBP Suhadi SW (ody/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Air Salobar Ambon Bentrok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler