jpnn.com, MATARAM - Residivis kasus pencurian berinisial IM (20) alias Ongang kembali ditangkap polisi setelah aksinya kejahatannya terekam CCTV (Closed Circuit Television).
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi melalui Kapolsek Pagutan Iptu I Ketut Artana mengatakan tersangka Ongang ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di BTN Griya Indah.
BACA JUGA: Laporkan Anggota DPRD ke Polisi, Gubernur Rusli Habibie: Saya Kaget dan Malu
"Berawal dari pelacakan rekaman CCTV milik korban, identitasnya berhasil teridentifikasi dan kami tangkap ketika sedang menjual bongkaran sepeda motor korban di salah seorang pengepul rongsokan," kata Artana.
Menurut Artana, warga Jempong, Kota Mataram, itu ditangkap pada Senin (7/6). Polisi juga menyita barang bukti hasil curiannya yang hendak dijual.
BACA JUGA: YA Bikin Malu ASN, Ini Pelajaran Penting bagi CPNS, Jangan Teperdaya
Setelah diinterogasi petugas, Ongang mengaku menjalankan aksi kejahatannya bersama rekannya berinisial AM alias Amin.
"Identitas rekannya itu sudah kami kantongi dan sekarang masih dalam perburuan di lapangan," ucap Artana.
BACA JUGA: Pembunuh Guru Honorer Ini Ditangkap, Konon Ada Cinta Terlarang
Dari hasil interogasi juga diketahui bahwa residivis kasus pencurian itu kembali berulah di sejumlah lokasi lain.
"Dari identifikasi kami, ada empat TKP. Ada sebagian barang bukti yang juga berhasil kami amankan dari pengepul barang rongsokan di wilayah Karang Pule, TKP penangkapan," kata dia.
Salah satu TKP yang teridentifikasi sebagai lokasi Ongang melancarkan aksi pencurian berada di kompleks pertokoan Lingkar Selatan, Jalan Dr. Soedjono.
"Pada TKP itu, pelaku mencuri kamera dan satu set perlengkapan make-up," ujar Artana.
Atas perbuatannya, Ongang yang telah dijebloskan ke balik jeruji besi Mapolsek Pagutan terancam penjara lima tahun sesuai sangkaan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam