Imam Masjid Dikeroyok Gegara Tegur Pelaku Agar Meluruskan Barisan Saat Salat

Jumat, 15 April 2022 – 22:41 WIB
Ilustrasi - Polisi menahan tiga pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang imam masjid. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Seorang imam masjid di Serang, Banten diduga dikeroyok tiga orang pelaku yang merupakan kakak beradik.

Pengeroyokan diduga dilakukan para pelaku lantaran tidak terima saat ditegur agar meluruskan barisan saat salat.

BACA JUGA: Viral, Menyanyikan Indonesia Raya Sebelum Salat Tarawih, MUI Bilang Begini

Ketiga pelaku kini telah diamankan Polres Serang, masing-masing berinisial MM (45), RY (58) dan SP (49).

Mereka ditangkap di rumahnya di Desa Singarajan, Pontang, Serang.

BACA JUGA: Mahyeldi Larang Minta Sumbangan di Jalan Saat Libur Lebaran, Begini Alasannya

"Awal mula kejadian pada Jumat (25/03) saat salah satu pelaku (MM) sedang melaksanakan Salat Ashar dan yang menjadi imamnya korban."

"Korban menegur MM agar meluruskan barisan dan pakaian salat."

BACA JUGA: Polres Serang Tangkap Mantan Kades Gegara Menilap Dana Desa

"Namun, MM tidak terima dan menceritakan kejadian tersebut kepada RY dan SP," ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria di Serang, Jumat (15/4).

Menurut Yudha, di hari yang sama saat selesai Salat magrib, SP sudah menunggu di teras samping pintu masjid yang berlokasi di Desa Singarajan, Pontang, Serang dan langsung menarik baju korban.

RY memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali, lalu dipukul kembali oleh MM di bagian leher belakang sebanyak satu kali dan bagian punggung sebanyak satu kali.

Setelah itu, kata Yudha, SP langsung mencekik dari arah belakang dengan menggunakan siku tangan kanan.

Setelah korban melepaskan cekikan tersebut, SP langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali.

Setelah kejadian tersebut korban yang tidak terima langsung membuat Laporan Polisi ke Polres Serang pada Sabtu (26/3).

Menurut Yudha, atas dasar laporan Polisi tersebut dan satu lembar surat hasil Visum Et Repertum korban, tim Satreskrim Polres Serang melakukan penangkapan terhadap para pelaku pada Selasa (12/4) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dia mengatakan ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Yudha menghimbau para pihak dapat meredam emosi, apalagi di bulan suci ramadan, agar menghindarkan diri dari kekerasan dan perbuatan tercela lainnya.(Antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler