JAKARTA - Persidangan sengketa hasil Pemilukada Natuna kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/3)Pada persidangan kedua tersebut, KPU Natuna meminta MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Raja Amirullah-Daeng Amhar.
Tim kuasa hukum KPU Natuna menegaskan, penyelenggaraan Pemilukada Natuna sejak awal sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih sudah berjalan sangat demokratis, jujur, adil dan bersih
BACA JUGA: Gugatan Pilkada Nias Utara-Nias Barat Ditolak
"Tidak ada pelanggaran serius lainnya yang menciderai demokrasi," ujar anggota tim kuasa hukum KPU Natuna, Rosli, saat membacakan tanggapan atas permohonan gugatan yang diajukan pasangan Raja Amirullah-Daeng Amhar.Rosli menegaskan, sama sekali tidak ada kerjasama antara KPU Natuna dengan pasangan Ilyas Sabli-Imalko yang ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih
Terkait politik uang sebesar Rp 400 juta dari Ilyas Sabli kepada Ketua PPK Bunguran Barat Ali Musa, KPU Natuna beranggapan bahwa hal itu sama sekali di luar sepengetahuan KPU Natuna
BACA JUGA: Tifatul Salahkan Politisi Senayan
"Karena tidak ada laporan dari Panwaslu, Kepolisian, masyarakat bahkan Tim Sukses pemohon (Raja-Daeng)Sementara pasangan Ilyas Sabli-Imalko justru melakukan serangan balik kepada pasangan Raja-Daeng
BACA JUGA: Hanura Tetap Konsisten Beroposisi
Tim pengacara Ilyas-Imalko menganggap Raja Amirullah yang berstatus incumben justru memobilisasi PNS di Natuna untuk menjadi tim sukses"Termasuk dengan menyalahgunakan fasilitas negara," ujar Hermansyah selaku anggota tim kuasa hukum Ilyas Sabli.Terkait tudingan politik uang Rp 400 juta, Hermansyah menegaskan bahwa hal itu justru atas permintaan Ali Musa"Uang itu atas permintaan Ali Musa ke Tim Sukses untuk pendukung pasangan nomor empat (Ilyas Sabli-Imalko) di Bunguran Barat," ucap Hermansyah.
Namun uang tersebut sama sekali tidak dibagi-bagi ke pendukung Ilyas Sabli seperti dijanjikan Ali MusaBahkan Hermansyah menyebut permintaan Ali Musa sebagai jebakan"Ini adalah jebakan dari pasangan Raja Amirullah-Daeng Amhar dan Tawarich-Suardi," tuding Hermansyah.
Selain itu, lanjut Hermansyah, uang tersebut kini juga diamankan Polres Natuna sebagai barang bukti kasus penipuan dan penggelapan"Uang ada di Polres karena tidak dibagikanJustru di Bunguran Barat pula pihak terkait (Ilyas Sabli-Imalko) kalah," tandasnya.
Terkait dengan selisih 898 suara yang dianggap tipis oleh kubu penggugat, Hermansyah menegaskan, di Jawa selisih 898 suara mungkin kecil"Tapi di Natuna itu adalah selisih yang besarDengan kondisi geografis yang sulit, angka partisipasi pemilih di Natuna mencapai 80 persen," belanya.
Lantas bagaimana dengan permintaan agar MK mendiskualifikasi pasangan Ilyas Sabli-Imalko? Permintaan diskualifikasi itu dianggap tidak berdasar"Justru akan menimbulkan ketidakpastian di Natuna," tuturnya.
Sementara pihak penggugat pada persidangan kemarin menghadirkan 13 orang saksi untuk memperkuat tudingan money politic13 saksi disodorkan kubu pemohon.
Yang menarik dari saksi-saksi yang dihadirkan kubu penggugat adalah pengakuan seorang imam masjid bernama Yusuf, yang juga ketua RT di Desa Sabang Mawang, Kecamatan Pulau TigaYusuf mengaku menerima uang Rp 4,2 juta dari Ilyas Sabli pada 14 Januari 2011Yusuf kenal dengan Ilyas Sabli dari koleganya yang bernama Dirianto.
Menurut Yusuf, dirinya sampai tiga kali diminta Ilyas Sabli untuk membantu meraih pendukungIlyas, sebut Yusuf, memberi uang Rp 4,2 juta untuk mengumpulkan 40 suara di TPS 01 Desa Sabang MawangDari uang itu, Rp 4 juta di antaranya untuk dibagi-bagikan ke 40 pemilihSisanya Rp 200 ribu untuk Yusuf pribadi.
Namun Yusuf mengaku hanya bisa mengumpulkan 31 pemilihDi TPS tempat Yusuf mencoblos, pasangan Ilyas Sabli-Imalko memang menang.
"Lantas sisa yang Rp 900 ribu buat apa? cecar hakim Akil Mochtar"Saya pegangBuat saya sendiri," ucap Yusuf yang langsung mengundang tawa pengunjung sidang.
"Imam memang harus bagi-bagi ke makmumnya ya?" timpal Akil Mochtar yang sempat berkelakar agar Yusuf secepatnya pulang ke Natuna dan menjadi imam masjid saja.
Untuk memperkuat kesaksian Yusuf, saksi lain yaitu Daud, Karim dan Zabaruddin juga dimintai keterangan di persidanganKetiganya mengaku menerima uang Rp 100 ribu dari Yusuf
Rencananya, persidangan akan dilanjutkan pada Senin (14/3) pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi dari KPU Natuna dan pihak terkaitKPU Natuna rencananya 15 saksiSedangkan pasangan Ilyas Sabli-Imalko akan menghadirkan 5 saksi(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendukung Angket Dinilai Ingin Gulingkan SBY
Redaktur : Tim Redaksi