jpnn.com, BANDA ACEH - Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haythar angkat bicara merespons kasus Imam Masykur (25) yang tewas setelah diculik dan dianiaya oleh 3 prajurit TNI, termasuk seorang oknum Paspampres.
Malik Mahmud menyatakan bahwa kasus penculikan dan penganiayaan warga Aceh di Jakarta hingga korban meninggal dunia menjadi duka bersama bagi seluruh rakyat di Tanah Rencong.
BACA JUGA: Fakta Terkini Kasus Oknum Paspampres Praka RM Menculik Warga Aceh, Ya Tuhan
“Kasus ini tidak hanya menjadi duka bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga duka bagi seluruh Aceh," kata Malik Mahmud di Banda Aceh, Selasa (29/8).
Perantau asal Aceh di Jakarta, Imam Masykur sebelumnya diculik dan dianiaya hingga meninggal oleh beberapa orang yang diduga melibatkan tiga oknum TNI.
BACA JUGA: 3 Oknum TNI Terlibat Penculikan Warga Aceh, Kalimat Kadispenad Tegas Begini
Salah satu pelaku merupakan oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM.
Dua tersangka lainnya ialah Praka HS (anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka J (anggota Kodam Iskandar Muda).
BACA JUGA: Kakak Ipar Oknum Paspampres Praka RM Penculik Warga Aceh Ditangkap Polisi, Ini Perannya
Mereka beraksi bersama seorang warga sipil berinisial ZSS (kakak ipar Praka RM).
Ketiga tersangka yang oknum TNI AD tersebut sudah ditahan Polisi Militer Kodam Jaya guna penyidikan.
Wali Nangroe Aceh mengecam keras kasus itu sehingga dia meminta pelaku penculikan dan penganiayaan dihukum seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
"Secara bersama-sama, mari kita kawal proses hukum terhadap tersangka,” ujarnya.
Malik Mahmud pun meminta penanganan kasus itu harus dilakukan secara transparan, agar masyarakat Aceh tahu bagaimana perkembangan proses hukum terhadap pelaku.
"Kami berharap proses penyelesaian kasus ini dapat dilakukan secara transparan, terutama untuk masyarakat Aceh," ujarnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyatakan prajurit TNI yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan warga Aceh hingga korban tewas bakal dihukum berat, maksimal hukuman mati dan minimal dipenjara seumur hidup.
Laksamana Yudo melalui Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono juga memastikan akan mengawal langsung proses hukum terhadap tiga prajurit yang terlibat dalam pidana tersebut.
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” ujarnya.
Ia menyampaikan pelaku juga terancam dipecat dari TNI jika terbukti bersalah.
"Pasti dipecat dari TNI karena (perbuatan mereka) termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Julius.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Info Terbaru Kasus Oknum Paspampres Menganiaya Warga Aceh, Panglima TNI Tegas
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam