Imam Samudra Wariskan Barang 17 Kardus

Sabtu, 22 November 2008 – 02:24 WIB
CILACAP - Imam Samudra, salah seorang terpidana mati kasus bom Bali I, mewariskan tumpukan barang pasca pelaksanaan eksekusi pada 9 November laluBarang-barang itu dikemas dalam 17 bungkus kardus

BACA JUGA: Bandara Kuala Namu Beroperasi 2009

Barang peninggalan Imam itu diambil adik kandungnya, Lulu Jamaluddin, Jumat (21/11)
’’Barang yang kami bawa, antara lain, buku agama, kitab, pakaian, dan barang-barang lainnya,’’ ujar Lulu yang berbaju biru kemarin.

Saat mengambil barang-barang tersebut, Lulu didampingi anggota Tim Pembela Muslim (TPM) Banten Agus Setiawan

BACA JUGA: Pemenang Pilkada Taput dilaporkan ke KPK

Lulu tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, sekitar pukul 07.00
Keduanya bergegas menyeberang ke Pulau Nusakambangan untuk menuju Lapas Batu, sel yang pernah ditempati Imam dalam menghabiskan sisa hidupnya.

Mereka baru kembali ke Cilacap sekitar pukul 10.00

BACA JUGA: Telkom Minta Baralek Gadang Disiarkan Secara Nasional

Barang yang dibawa dari Lapas Batu itu lantas dipindahkan ke dalam kabin mobilSelain buku-buku dan pakaian, terdapat sejumlah pernik-pernik yang pernah dikoleksi Imam pada hari-hari terakhir sebelum eksekusi

Menurut Lulu, sepeninggal Imam, seluruh barang peninggalan itu menjadi milik keluargaKarena itu, keluarga berinisiatif mengambil dan merawatnya’’Kami datang khusus mengambil barang-barang ini,’’ ujarnya, lalu tersenyum.

Lulu pun sempat bercerita tentang eksekusi tersebutDia menegaskan, bagi sebagian orang, eksekusi mati merupakan kenyataan menakutkanNamun, lanjut Lulu, justru keluarganya merasakan sebaliknya’’Setelah eksekusi, Umi (Embay Badriyah) malah tidak sakit-sakitanBeliau merasa bahagia karena Kang Imam yang dianggap teroris justru mengundang simpatik banyak orang,’’ ujar Lulu

Sementara itu, anggota TPM Agus Setiawan mengatakan, tim pengacara masih mempermasalahkan prosedur eksekusiTPM kini masih menggodok upaya hukum terkait eksekusi tersebutDia beralasan, selama ini banyak data yang simpang siur terkait pelaksanaan eksekusi mati ituTermasuk subjektivitas eksekutorMenurut dia, sesuai dengan undang-undang, eksekutor tidak boleh subjektif dalam melangkah’’Kami sudah membentuk tim independen untuk mengusut persoalan ini,’’ ujarnya.

Seperti dilansir media ini, Imam yang merupakan terpidana mati kasus bom Bali I diekskusi bersama dengan terpidana lainnya, Amrozi dan Mukhlas, pada 9 November lalu

Hingga kini, baru keluarga Imam yang mengambil barang-barang peninggalan keluarganyaSedangkan keluarga besar kakak beradik Mukhlas dan Amrozi belum terlihat mengambil barang-barang yang ditinggalkan mereka berdua(amu/jpnn/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Trafficking, THM di Jayapura Dirazia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler