IMB Hotel JW Marriot Medan Palsu

Selasa, 03 Maret 2009 – 09:00 WIB
MEDAN- IZIN Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki Hotel JW Marriot terkait penambahan ketinggian bangunan dari 12 lantai menjadi 27 lantai ternyata palsuHal itu diungkap Walikota Medan, Drs Afifuddin Lubis, Senin (2/3).

Afifuddin menyatakan tidak pernah mengeluarkan IMB penambahan ketinggian Hotel JW Marriot

BACA JUGA: MUI Larang Kampanye Pakai Ayat Alquran

Kemudian IMB palsu yang tersebar saat ini dan ditandatangani oleh Mantan Wali Kota Medan, Drs Abdillah dan Sekda Kota Medan, Afifuddin Lubis serta diketahui oleh Notaris Henry Tjong bahkan tidak lengkap kodenya.

Pertimbangan saat itu lanjut Afifuddin yang menghadiri rapat paripurna di DPRD Medan, ketinginggiannya JW Marriot melampaui Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP)
Untuk itulah, pihaknya meninjau kembali bangunan ini.
Akan tetapi, menurutnya bukti surat IMB yang saat ini tersebar sebenarnya bisa dibuktikan dengan adanya lima kode

BACA JUGA: Hakim PN Surabaya Obral Vonis

Sedangkan IMB yang saat ini tersebar itu hanya dengan No.   /556/1588/04.01/07 nomor yang tidak lengkap serta tak sesuai dengan kode yang biasanya dikeluarkan Pemko Medan yakni lima kode.

Dia menyebutkan, untuk kode yang awal adalah nomor rekening pelayanan, tapi seperti dilihat dalam IMB ini tidak ada tertera
Kemudian, 556 menunjukkan jenis bangunan, 1588 menunjukkan nomor agenda masuk ke Pemko Medan, 04 kode kecamatan, 01 kode kelurahan dan 07 menyatakan tahun permohonan

BACA JUGA: Pemda Pariaman ingin Bersih Narkotika

Selain itu, IMB ini juga tidak menyertakan tanggal dikeluarkannya IMB ini.
"Jadi saya ingin katakan Pemko Medan tidak pernah menerbitkan IMB penambahan terhadap Hotel JW Marriot," tegasnya.

Keluarnya surat IMB tersebut membuatnya bingungKarenanya, Afifuddin berencana akan menyelidiki siapa yang sengaja menyebarkan surat ini"Saya akan selidiki ini terlebih dahulu, dari mana ini didapat," tegasnya.

Penyelidikan ini, sebuatnya sudah dimulainya dari mulai Bendahara penerimaan retribusi di Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan (TKTB)Hasilnya, TKTB tidak pernah menerima pembayaran retribusi dari JW MarriotSedangkan uang senilai Rp 1,2 miliar saat ini di konsinyasi di Pengadilan Negeri Medan.

Pada kesempatan itu Afifuddin membantah jika dikatakan Pemko Medan terlambat mengambil tindakanPasalnya, saat itu bangunan sudah berdiriKemudian, saat ini bangunan sudah adaSedangkan, IMB tidak pernah dikeluarkan oleh Pemko Medan"Dulu waktu kami ingin membongkarnya, alatnya tidak cukup dan memadai, makanya tidak bisa diterapkan Perda No9/2002," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Medan, Syahdansyah Putra mengatakan bila Pemko Medan menyatakan tidak ada izin JW Marriot, maka sepenuhnya pembangunan ini harus ditertibkan sesuai dengan peraturanDPRD Medan sebagai lembaga pengawas tentunya tidak menginginkan adanya bangunan besar yang tidak memiliki izin"Saya akan sarankan Komisi D DPRD Medan untuk meneliti kembali permasalahan izin Hotel JW Marriot," bilangnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Ikrimah Hamidy menyampaikan, IMB Hotel JW Marriot sangat membingungkan, berdasarkan hal inilah yang harusnya ditinjau kembali izin bangunan Hotel JW Marriot"Saya yakin investor asal Amerika Serikat ini sudah menyiapkan seluruhnyaHanya saja di tingkat lokal ada yang memberi peluang-peluang yang menguntungkan kelompok tertentu," tegasnya.

Untuk itulah, sarannya selayaknya Pemko Medan menyelidiki kembali surat yang muncul serta memanggil manajemen Hotel JW Marriot terkait izin yang telah dimilikinyaPasalnya, manajemen sudah mengakui adanya izin"Inilah perlu disamakan kembali persepsinya," ucapnya.

Di tempat terpisah, Humas Hotel JW Marriot, Handajani Susilaning Rahaju mengatakan, persoalan izin Hotel JW Marriot tidak menjadi urusannyaTapi, semuanya menjadi tanggungjawab owner yakni PT Kurnia Tetap Mulia (KTM)"Jadi tanyakan saja ya kepada owner, karena saya hanya menerangkan tentang operasional Hotel JW Marriot saja," ucapnya singkat.

Menanggapi hal itu, Pemerhati Transportasi dan Tata Ruang, Ir Filiyanti T Bangun mengatakan, bila IMB ketinggian bangunan dirinci tidak mungkin Pemko Medan tidak mengetahuinyaSebab, kalau dirinci dari awalnya izin prinsip pendiriannya tetap bermuara dari Bappeda MedanSebab, sebelum ditandatangani oleh Wali Kota Medan harus ada kajian terlebih dahulu dari Bappeda Medan.

Dia menambahkan, selayaknya Wali Kota Medan bisa menanyakan kembali kepada Bappeda Medan, sebab rekomendasi keluarnya izin ini bisa dimulai dari BappedaKemudian, penelusuran inilah yang masuk kepada Wali Kota MedanTapi, kalau Pemko Medan mengaku tidak pernah mengeluarkan izinMaka, Hotel JW Marriot harus menerima konsekuensi sesuai dengan Perda No9/2002 tentang retribusi IMB"Harusnya Pemko Medan tidak membiarkan bangunan ini, bila menyalahi maka Hotel JW Marriot harus menerimanya," ucapnya(Ali Amrizal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bireuen, Aceh Utara dan Lhokseumawe Diusulkan jadi KEK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler