jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menanggapi surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait upah minimum 2021 yang tidak naik.
Dia mengatakan saat ini pemerintah juga dalam menghadapi posisi yang sulit akibat pandemi Covid-19 di tanah air.
BACA JUGA: Sebegini UMP DKI Jakarta 2021, Tetapi Belum Resmi
Di satu sisi perusahaan diimbau tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawannya. Namun di satu sisi ekonomi saat ini sedang terdampak adanya pandemi.
"Ya memang sangat dilematis dalam kondisi kesulitan saat ini akibat resesi. Jadi dalam kondisi seperti ini adalah prioritas utama bagaimana perusahaan-perusahaan diimbau tidak melakukan PHK," terang Hendrawan, Rabu (28/10).
BACA JUGA: Ogah Terjun ke Dunia Politik, Deddy Corbuzier: Karena Suara Gue Didengar Masyarakat
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berujar jika masyarakat menuntut kenaikan upah maka hal itu sangat tidak bijak. Pasalnya ekonomi saat ini sedang terdampak begitupun para perusahaan.
"Nah dalam kondisi begini kalau ada kenaikan upah memang sangat memukul ya. Karena pertumbuhan ekonomi juga minus," terang dia.
BACA JUGA: UMP 2021 tak Naik, Presiden KSPSI: Ini Sangat Memberatkan Buruh
Untuk itu sebagai jalan tengah yang diambil pemerintah adalah tidak menaikan upah minimum pada 2021. Hal ini juga sekaligus menjaga kemampuan perusahaan di tengah pandemi corona.
"Win-win solution. Kita anggap ini sebagai jalan tengah. Dari pihak pengusaha juga menahan diri tidak melakukan PHK, dari pihak karyawan juga menahan diri untuk tidak menuntut menaikan (gaji-Red) karena ini kan mengalami kesulitan," tandas Hendrawan.(chi/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Yessy