jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi meminta seluruh guru honorer K2 jangan mogok kerja lagi. Status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah solusi terbaik ketimbang tidak dapat apa-apa.
"Ayolah, coba berpikir dengan tenang. Terima saja dulu solusi pemerintah sembari menunggu revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) selesai. Revisinya kan lama, bisa tiga tahunan jadi ambil dulu itu," imbau Unifah menyikapi rencana aksi demo dan mogok nasional honorer K2 akhir bulan ini, Jumat (12/10).
BACA JUGA: Demi Honorer K2, Politisi PKB Desak Pemerintah Terbitkan PP
Dia mengingatkan, sebagai pengajar, guru dituntut mendidik anak-anak. Bila dalam kurun waktu tertentu guru honorer tidak bekerja karena mogok, maka akan berimbas pada penilaian akhir.
Guru honorer bisa dianulir dari daftar calon PPPK. Karena ada syarat tidak boleh putus mengajar. PPPK adalah cara pemerintah menghargai pengabdian guru honorer.
BACA JUGA: Honorer K2 Hanya Lima
"Kalau enggak bisa ikut tes PPPK yang rugi siapa? Kan guru sendiri. Marilah kita berdamai dengan pemerintah. Mereka yang punya kuasa. Dalam lobi-lobi, dilihat dulu apakah tawaran pemerintah lebih banyak mudaratnya atau tidak. Kalau positifnya lebih banyak kenapa harus ditolak," tuturnya.
Dia menambahkan ketika guru honorer melakukan mogok, pemerintah akan punya antisipasi. Pemerintah juga bisa tegas dengan memberikan sanksi semisal pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada guru honorer yang dinilai tidak melaksanakan kewajiban.
BACA JUGA: Tuding Data Honorer K2 Milik BKN Tidak Valid
BACA JUGA: Demi Honorer K2, Politisi PKB Desak Pemerintah Terbitkan PP
"Apa yang dilakukan gubernur Jateng bisa dimaklumi karena beliau tidak ingin proses belajar mengajar terhenti. Namun saya sudah instruksikan agar guru-guru di Jateng jangan mogok. Ingat memperjuangkan aspirasi bukan harus dengan meninggalkan kelas," pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tes CPNS 2018: Honorer K2 dan Pelamar Umum Disatukan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad