jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau menyampaikan imbauan penting setelah seorang remaja penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial ditangkap polisi pada 12 Februari lalu.
Remaja berinisial RT (16) itu merupakan warga Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
BACA JUGA: Motif ABG Penghina Presiden Jokowi: Kecewa Pernah Ketahuan Mencuri Buah Sawit PTPN
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menyebut perbuatan RT yang berujung penangkapan oleh polisi dapat dijadikan pelajaran untuk masyarakat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar bijak bermedia sosial. Gunakanlah media elektronik ini untuk hal-hal yang lebih bermanfaat," kata Kombes Sunarto di Pekanbaru, Selasa (14/2).
BACA JUGA: ABG Menghina Presiden Jokowi di TikTok, Minta Maaf, Lalu Dikenai Wajib Lapor
Akibat membuat video tidak pantas di media sosial TikTok, RT harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
"Jangan menyebarkan atau membuat sesuatu yang tidak ada gunanya, apalagi sampai menghina pimpinan negara,” ucap perwira menengah Polri itu.
BACA JUGA: Merespons Vonis Ferdy Sambo, Komnas HAM Minta Hukuman Mati Dihapus Saja
RT yang sempat ditangkap polisi tidak ditahan lantaran masih di bawah umur.
"Dia sudah diberi pembinaan dan membuat video permohonan maaf,” lanjut Kombes Sunarto.
Selain menyampaikan permohonan maaf, RT juga dikenakan wajib lapor ke Polres Rohul.
"Dia masih wajib lapor seminggu dua kali," kata Kombes Sunarto.
Pria berinisial RT itu ditangkap setelah membuat pernyataan tak pantas dan menghina Jokowi melalui video di TikTok.
"Woy Pak Jokowi, tolong dulu di Riau ini, usir dulu PTPN V ini," kata pemuda dalam video yang diunggah dalam akun @calonpapamuda di TikTok.
Anak baru gede alias ABG itu juga memaki-maki dan menghina Jokowi dengan perkataan tak pantas.
Seusai video penghinaan RT itu viral, penyidik Satreskrim Polres Rohul kemudian menangkap remaja itu pada 12 Februari 2023. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito