jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau membeber motif anak baru gede alias ABG berinisial RT yang memaki dan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di TikTok.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengungkapkan bocah warga Rokan Hulu (Rohul) itu menghina kepala negara karena kecewa.
BACA JUGA: ABG Menghina Presiden Jokowi di TikTok, Minta Maaf, Lalu Dikenai Wajib Lapor
Pelaku yang masih berusia 16 tahun itu pernah ditangkap petugas keamanan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V karena mencuri buah sawit di perusahaan BUMN tersebut.
"Jadi, dia sakit hati dengan perusahaan itu, akhirnya menghujat presiden seperti di dalam video,” ujar Kombes Teguh dalam jumpa pers di Pekanbaru, Selasa (14/2).
BACA JUGA: AKBP Nanang Soal Penghina Presiden Jokowi: Seperti Orang Stres, Tidak Jelas, dan Ngawur
Perwira menengah Polda Riau itu menjelaskan kasus pencurian buah sawit tersebut tidak berlanjut ke proses hukum.
Menurut Kombes Teguh, persoalan itu diselesaikan kantor desa tempat RD berdomisili.
BACA JUGA: Sosok Pria Gondrong yang Menghina Jokowi Akhirnya Terungkap, Dia Ternyata
Meski demikian, RT merasa malu dan kesal kepada PTPN V. Dia meminta BUMN perkebunan itu dibubarkan.
RT pun membuat video berisi ujaran kebencian dan makian kepada Presiden Jokowi. Dia mengunggah video itu ke akunnya di TikTok.
Video itu viral. Pada Minggu lalu (12/2), Satreskrim Polres Rohul menangkap RT.
“Ternyata dia masih di bawah umur, akhirnya diberikan pembinaan, membuat surat pernyataan dan video permohonan maaf. Dia wajib lapor seminggu dua kali,” ucap Kombes Teguh.(mcr36/jpnn.com)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasal Penghinaan Presiden Masuk di RKUHP, Ini Perbedaan dengan Aturan Lama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi