Imbauan Satgas Covid-19 Untuk Pengungsi Gunung Merapi

Kamis, 24 Desember 2020 – 14:12 WIB
Warga yang mengungsi untuk menghindari dampak erupsi Gunung Merapi tinggal di barak pengungsian Glagaharjo, Cangkringan, Sleman. Foto: ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto

jpnn.com, SLEMAN - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau pengungsi Gunung Merapi di Glagaharjo untuk tetap tinggal di tempat pengungsian selama libur akhir tahun.

Camat (Penewu) Cangkringan Suparmono mengatakan bahwa Satgas menyampaikan imbauan tersebut guna menekan risiko penularan COVID-19 di tempat pengungsian Glagaharjo, yang mayoritas penghuninya warga dalam kelompok rentan seperti warga lanjut usia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.

BACA JUGA: Varian Covid-19 Baru Merebak, Satgas Sempurnakan Regulasi Pelaku Perjalanan, Tolong Disimak

"Imbauan ini terutama kami tujukan untuk pengungsi dewasa, agar mereka tidak usah ke mana-mana pada liburan tahun baru," katanya, Kamis (24/12).

Dia menjelaskan bahwa menurut Surat Edaran Bupati Sleman tentang libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah daerah semasa libur akhir tahun membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan guna menekan risiko penularan COVID-19.

BACA JUGA: Gunung Merapi Mengalami Ratusan Gempa, Status Naik Jadi Siaga, Pemda Diminta Siap-Siap

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Beri Kelonggaran di Perbatasan Wilayah, Tetapi Ada Syaratnya

Kasus penularan COVID-19 di wilayah Kabupaten Sleman masih tinggi dan Sleman masuk dalam kategori daerah di zona merah dengan jumlah kasus infeksi virus corona sampai 4.277 kasus per 20 Desember 2020.

"Kondisi memprihatinkan ini membutuhkan perhatian serius dari semua pihak dalam menerapkan protokol kesehatan untuk memutus penyebaran penularan COVID-19," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Harda Kiswaya.

Oleh karena itu, ia mengatakan, pemerintah kabupaten berupaya menekan penularan COVID-19 dengan mencegah terjadinya kerumunan selama libur Natal dan Tahun Baru.

"Seluruh masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang menyelenggarakan aktivitas selama libur atau cuti tersebut diinstruksikan untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian atau kerumunan," katanya.

Pemerintah kabupaten juga mengimbau warga mengurangi kegiatan di luar rumah dan menaati protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah selama libur akhir tahun.

Selain itu, pemerintah kabupaten mewajibkan pelaku perjalanan yang memasuki wilayah Kabupaten Sleman membawa dokumen hasil pemeriksaan yang menunjukkan mereka tidak terserang COVID-19.

"Ketentuan hasil tes yaitu rapid test antigen paling lama tiga hari sebelum memasuki Sleman dan hasil RT-PCR paling lama tujuh hari sebelum memasuki Sleman," katanya.

Harda menambahkan bahwa Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan TNI/Polri akan mengawasi penerapan protokol kesehatan.

"Bagi pelanggar protokol kesehatan juga akan dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya. (ant/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler