Imej MK Dorong Masuknya Gugatan Pilkada

Rabu, 22 Desember 2010 – 12:35 WIB
JAKARTA - Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menilai, banyaknya gugatan pilkada karena kuatnya pamor Mahkamah Konstitusi (MK)MK dianggap sebagai satu-satunya lembaga yang bisa menyelesaikan masalah pilkada dalam waktu singkat.

"Kalau saya lihat, setiap peserta pemilukada yang berperkara dan maju ke MK, (itu) karena punya harapan besar lantaran MK bisa memutuskan perkara maksimal 14 hari, sehingga tidak perlu menunggu proses panjang," kata Sardini di Jakarta, Rabu (22/12).

Selain kuatnya pamor MK, hal lain yang mendorong peserta pilkada mengajukan gugatan, menurut Sardini, adalah karena daya tolak terhadap pelanggaran pilkada di tingkat bawah (agar) lebih cepat diproses

BACA JUGA: Yenny Persilahkan Muhaimin Jadi Ketum

Ini berbeda dengan jika hanya melaporkan ke panwas yang membutuhkan waktu lama, sebab panwas bukan pengambil keputusan.

"Selama ini kan, setiap pelanggaran pilkada dilaporkan ke panwas
Selanjutnya panwas meneruskan ke polisi, bila menyangkut pelanggaran pidana pilkada

BACA JUGA: 10 Kada Tetap Terpilih Meski Terseret Korupsi

Nah, itu saja kan waktunya cukup panjang untuk ada putusan
Beda dengan pelanggaran administrasi yang perkaranya ditangani MK

BACA JUGA: Hanura Ingin Pertahankan PT 2,5 Persen

Maksimal 14 hari, yang berperkara sudah bisa mengetahui putusannya, sehingga lebih efisien," jelasnya.

Sementara mengenai hasil keputusan MK terhadap gugatan pilkada yang masuk, Sardini menyatakan, rata-rata putusannya banyak (gugatan atau permohonan) yang ditolakDari 244 pilkada menurutnya, hanya 24 yang diputus MK untuk diulang"Itu berarti (bahwa) pelaksanaan pilkada di daerah-daerah umumnya berjalan baik dan sesuai mekanisme," pungkasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 9 Klan Berjaya di 9 Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler