"Kalau saya lihat, setiap peserta pemilukada yang berperkara dan maju ke MK, (itu) karena punya harapan besar lantaran MK bisa memutuskan perkara maksimal 14 hari, sehingga tidak perlu menunggu proses panjang," kata Sardini di Jakarta, Rabu (22/12).
Selain kuatnya pamor MK, hal lain yang mendorong peserta pilkada mengajukan gugatan, menurut Sardini, adalah karena daya tolak terhadap pelanggaran pilkada di tingkat bawah (agar) lebih cepat diproses
BACA JUGA: Yenny Persilahkan Muhaimin Jadi Ketum
Ini berbeda dengan jika hanya melaporkan ke panwas yang membutuhkan waktu lama, sebab panwas bukan pengambil keputusan."Selama ini kan, setiap pelanggaran pilkada dilaporkan ke panwas
BACA JUGA: 10 Kada Tetap Terpilih Meski Terseret Korupsi
Nah, itu saja kan waktunya cukup panjang untuk ada putusanBACA JUGA: Hanura Ingin Pertahankan PT 2,5 Persen
Maksimal 14 hari, yang berperkara sudah bisa mengetahui putusannya, sehingga lebih efisien," jelasnya.Sementara mengenai hasil keputusan MK terhadap gugatan pilkada yang masuk, Sardini menyatakan, rata-rata putusannya banyak (gugatan atau permohonan) yang ditolakDari 244 pilkada menurutnya, hanya 24 yang diputus MK untuk diulang"Itu berarti (bahwa) pelaksanaan pilkada di daerah-daerah umumnya berjalan baik dan sesuai mekanisme," pungkasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 9 Klan Berjaya di 9 Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi