jpnn.com, BINTAN - Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), menangkap seorang imigran Sudan berinisial FE (25) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga setempat di Kecamatan Gunung Kijang.
“Tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Bintan AKBP Tidar W Dahono saat konferensi pers di kantornya, Jumat (3/6).
BACA JUGA: Pemilih Asal Indonesia Apresiasi Banyaknya Imigran di Jadi Anggota Parlemen Australia
Imigran Sudan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
"Tersangka FE dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal dua tahun delapan bulan," ungkapnya.
BACA JUGA: Ada 3 Korban Meninggal, Polisi Tambah Pasal Sangkaan Nakhoda dan Pemilik KM Ladang Pertiwi
Perwira menengah Polri itu menuturkan penangkapan FE yang sehari-hari ditampung di Bhadra Resort Bintan itu, berawal dari laporan kasus penganiayaan yang dialami korban berinisal NR (41), Jumat (25/6). Adapun NR berprofesi sebagai tukang parkir, Jumat (25/6).
Dia menjelaskan kejadian berawal ketika NR menemui FE untuk menagih biaya parkir atau penitipan motor selama empat bulan Rp 200 ribu. Namun saat itu, FE enggan membayar biaya tagihan tersebut.
BACA JUGA: AKBP Victor Tegaskan Tidak Ada Pedemo yang Ditangkap dan Ditahan
Selanjutnya, NR mendorong motor milik FE dengan tujuan agar tidak dititipkan lagi di tempat parkir yang berada tak jauh dari lokasi penampungan Bhadra Resort itu.
"Ternyata hal itu membuat pelaku emosi dan langsung memukul korban di bagian wajah dan punggung berulang kali, sehingga korban luka memar,” kata Dahono.
Setelah menerima laporan kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku FE.
Polres Bintan juga berkoordinasi dengan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) terkait penanganan hukum terhadap FE. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi