jpnn.com - jpnn.com - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mencegah 14 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak ke luar negeri.
Tiga di antara 14 WNI itu dicegah karena diduga akan bekerja di negara di Timur Tengah secara ilegal. Tiga WNI yang masih berusia produktif yakni SA (40), SY (37) dan RU (32).
BACA JUGA: Tiga WN Bangladesh Dilarang Masuk Indonesia
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Agung Sampurno mengatakan, ketiga pria asal Jawa Timur itu akan berangkat dengan penerbangan Ethihad Airways tujuan Abu Dhabi pukul 00.15, Minggu (12/2) dini hari.
Namun, imigrasi langsung melakukan pencegahan. "Karena berpotensi akan bermasalah di luar negeri," katanya.
BACA JUGA: Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 10 WNI ke Malaysia
Sedangkan 11 WNI lainnya dicegah karena akan bekerja di Malaysia. Menurut Agung, mereka akan berangkat dengan penerbangan AirAsia AK387 tujuan Kuala Lumpur pukul 20.50.
"Mereka berpotensi akan dieksploitasi di tempat kerjanya karena mereka tidak memiliki pekerjaan dan tujuan serta dokumen yang jelas," ujar Agung yang juga mantan Atase Imigrasi KBRI di Manila itu itu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Prajurit KRI Jalin Kebersamaan dengan WNI di Pakistan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga WNI Digagalkan Berangkat ke Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi