Imigrasi Cegah 6 Orang terkait Suap di Ditjen Pajak, Ada Inisial APA

Kamis, 04 Maret 2021 – 21:36 WIB
Uang suap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan telah melakukan pencegahan terhadap enam orang terkait kasus dugaan suap tentang penurunan nilai pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, dua di antaranya ialah Aparatur Sipil Negara dari Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. ASN itu berinisial APA dan DR. Sementara itu empat orang lainnya adalah RAR, AIM, VL, dan AS.

BACA JUGA: KPK Usut Suap Pajak, Marwata: Setiap Tersangka Kami Cekal

“Dua orang ASN atas nama inisial APA dan DR, serta 4 orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, dicegah karena alasan korupsi. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021,”kata dia dalam keterangan resmi Kamis (4/3).

Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa telah melakukan permintaan pencegahan terhadap sejumlah pihak terkait kasus suap pajak yang menjerat pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

BACA JUGA: Persempit Ruang Gerak Pejabat Pajak, KPK Surati Imigrasi

Saat ditanya lebih jauh apakah KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pencegahan terhadap Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji, pihak lembaga antirasuah tidak menampiknya.

“KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA JUGA: Dugaan Suap di Ditjen Pajak Kemenkeu, Begini Penjelasan Terbaru Jubir KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler