JAKARTA - Terhitung tanggal 9 Juli 2008 hingga setahun kedepan, Bupati Yapen Waropen, Papua, Solleman Daut Betawi dilarang bepergian ke luar negeriMenurut Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM Syaiful Rachman, Rabu (9/7), hal ini sebagai tindak lanjut permintaan pencekalan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)tertanggal 7 Juli
BACA JUGA: Dikerahkan 500 Orang Tanam 7 Juta Kuntum Bunga
Ini tertuang dalam surat pencekalan No IMI.5.GR.02.06-3.20330 tanggal 9 Juli
Lewat surat permintaan yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, lanjut Syaiful, disebutkan Solleman Daut dicekal karena diduga telah menyalahgunakan wewenang selama tahun 2005-2006
BACA JUGA: TFF Diwarnai Karpet Bunga Terbesar
"Begitu kita cekal, secara online (langsung) paspor dia ditolak di lima bandara besar," jelas Syaiful, ditemui di ruang kerjanya
Bandara yang disebutkan Syaiful itu diantaranya Soekarno-Hatta, Polonia Medan, Juanda Surabaya, dan Hang Nadim Batam
BACA JUGA: SBY Resmikan Firing PLTU Embalut
(pra)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekan Florikultura Juga di Tomohon