BACA JUGA: Ditarik, 70 Merek Kosmetik Berbahaya
Celakanya, posisi Dody Kumando Soedirman masuk "kotak" aliah hanya menjabat sebagai staf ahli.Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan ketika dikonfirmasi JPNN, Jumat (12/6), membenarkan hal itu
BACA JUGA: Lagi, Industri Ekstasi Digerebek
Dan Pak Dody sekarang menjadi staf ahli Jaksa Agung," kata Jasman Pandjaitan.Jabatan sebagai staf ahli Jaksa Agung itu, kata Jasman diputuskan setelah melalui proses rapat pimpinan di Kejagung, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 062/A/JA/VI/2009 yang ditandatangani Jaksa Agung Hendarman Supanji tertanggal 5 Juni 2009.
Selain Kajati Banten, dalam SK itu diputuskan mutasi beberapa pejabat, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, M
BACA JUGA: Pemerintah Batalkan Kenaikan BPIH
Di mana, M Salim menduduki posisi baru sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan.Seperti diketahui, bahwa nama Dody Kumando Soedirman memang ramai diberitakan saat menyetujui penahanan Prita Mulyasari yang terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni InternationalBahkan, dia juga diduga menambahkan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dalam kasus Prita tersebutPadahal, saat penyidikan, penyidik polisi hanya menjerat Prita dengan pasal pencemaran nama baik di KUHP dengan ancaman maksimal 1,5 tahun penjara.(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Segera Panggil Miranda Goeltom
Redaktur : Tim Redaksi