Berdasarkan pemeriksaan laboratorium (pengawasan September 2008-Mei 2009), sejumlah produk kosmetik terbukti mengandung merkuri, hidrokinon, asam retinoat, zat warna merah K3, zat warna merah K10 (rhodamin B), dan zat warna jingga K1.
"Bahan-bahan kimia itu ditengarai bisa menimbulkan gangguan saraf, perkembangan janin hingga penyakit kanker," ujar Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib, Kamis (11/6).
Penggunaan merkuri dalam konsentrasi kecil, tutur Husniah, juga bisa menimbulkan berbagai gangguan kesehatan
BACA JUGA: Lagi, Industri Ekstasi Digerebek
Yakni, perubahan warna kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan saraf, ginjal, dan gangguan perkembangan janinBACA JUGA: Pemerintah Batalkan Kenaikan BPIH
Bahan ini juga menimbulkan kanker,"kata Husniah.Hidrokinon termasuk golongan obat keras yang hanya dapat digunakan berdasarkan resep dokter
BACA JUGA: KPK Segera Panggil Miranda Goeltom
Asam retinoat/tretinoin/retinoic acid juga bisa menimbulkan kulit kering, rasa terbakar, dan cacat pada janinYang terakhir, zat warna merah K.3 (CI 15585), merah K.10 (Rhodamin B) dan jingga K.1 (CI 12075 )Zat-zat tersebut merupakan zat warna sintesis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil, atau tinta"Zat warna ini dapat menyebabkan kanker dan kerusakan hati," tegas Husniah.
Kosmetik yang masuk dalam daftar merah BPOM itu dibagi dalam tiga kategoriYakni, kosmetik rias wajah dan mata, kosmestik perawatan kulit, dan kosmetik kesediaan mandi"Sampelnya kita ambil dari berbagai tempat, mulai pasar tradisional, pasar modern, supermarket, dan salon kecantikanSampel itu juga diambil dari seluruh daerah di Indonesia,"terangnya.
Sebanyak 45 produk berbahaya diketahui memiliki izin edar yang langsung dicabutSisanya, 25 produk tidak terdaftar, bahkan beberapa menggunakan izin fiktif"Biasanya saat mendaftar kondisinya bagusTapi, setelah dilakukan sampling post market, kondisinya berbedaKalau begitu, izin edarnya dibatalkan," tutur Husniah.
Produk-produk yang ditarik peredarannya oleh BPOM antara lain kosmetik rias wajah dan rias mata (18 jenis) yang mengandung pewarna berbahaya (merah K.3 atau Cl 15585, merah K.10 atau rhodamin B dan jingga K.1 atau Cl 12075)Di antaranya, lipstik merek Casandra Superior buatan PT Selamat Makmur Magelang, perona pipi merek Marie Anne Beauty produksi PT Hollywood Sisters Malang dan Cameo Makes You Beauty Detox 4 in 1 Complete Make up produksi Korea.
Beberapa produk merek terkenal yaitu empat jenis dari Pond’s dan satu jenis dari Olay ikut ditarik dan dinyatakan palsu, yaitu Olay 4 in 1 Complete Make Up, Pond’s Detox Complete Beauty Care Eye Shadow Two Way Cake produksi Unilever Singapore dan Pond’s Detox Complete Beauty Care.
Untuk kategori pewarna rambut yang dinyatakan berbahaya dan ditarik berjumlah tujuh jenisDi antaranya bermerek Casandra Hair Dye produksi Guangzhou City dan diimpor UD Fonda Mas Surabaya dan merek Salsa Hair Colorant produksi Jia Wei ya diimpor oleh UD Fonda Mas Surabaya.
Yang paling banyak ditarik adalah produk dalam kategori produk perawatan kulit yang berjumlah 44 jenisPuluhan produk perawatan kulit itu ditemukan mengandung asam retinoat, merkuri dan hidrokinonDua produk merek DR Fredy Setyawan, Extra Whitening Cream dan Whitening Cream II produksi Natasha Medicated Skin Care JogyakartaJuga lima produk merek Obagi produksi Obagi Medical Products Amerika Serikat (Di antaranya, Nu Derm Tolereen, Anti Pruritic Lotion C, RX System Clarifying, dan Serum AM)Satu jenis kategori kosmetik sediaan mandi yaitu Jinzu Starwberry White and Beauty Soap produksi Tri Putri Ayu Tangerang.
Menurut Husniah, BPOM telah memproses hukum produsen kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya tersebut"Tahun ini ada 50 kasus yang masuk proyustisia," terangnya
Berdasarkan UU No 23 tahun 1992 tentang kesehatan, tindakan memproduksi dan atau mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta
Husniah mengatakan, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, konsumen harus memastikan produsen mengeluarkan produk yang dijual di pasaranSebab, banyak juga produk kecantikan palsuSelain itu, jika terjadi perubahan drastis, konsumen segera melapor ke BPOM"Kalau ada produk yang merugikan atau mencurigakan, laporkan segera, supaya dapat kami tindak lanjuti," tegasnya
BPOM membuka saluran telepon untuk konsultasi bagi masyarakat yang masih bingung atau ingin mengadukan produk kosmetik yang dicurigai mengandung zat berbahayaNomor telepon tersebut adalah 021-4263333 atau membuka website BPOM RI www.pom.go.id(zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa 1,5 Jam, Sujud Bungkam
Redaktur : Tim Redaksi