Imigrasi Membeber Fakta soal 20 TKA China yang Masuk Makassar, Hmmm

Selasa, 06 Juli 2021 – 02:50 WIB
Imigrasi buka-bukaan soal status TKA China yang datang ke Makassar saat penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali. Ilustrasi. (ANTARA/Ardika)

jpnn.com, MAKASSAR - Pihak Imigrasi Makassar membeberkan fakta soal 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang masuk ke provinsi itu pada hari pertama PPKM Darurat di Jawa-Bali, Sabtu (3/7).

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar Agus Winarto, para TKA China itu belum memiliki izin kerja karena masih menunggu dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

BACA JUGA: TKA China Dibiarkan Masuk saat PPKM Darurat, Syarief Hasan Bilang Begini

Dia menyebutkan, masa tunggu notifikasi izin kerja dari Kemenaker itu berlangsung dalam waktu satu bulan atau 30 hari.

"Saat ini mereka masih dalam uji coba," ucap Agus Winarto di Makassar, Senin (5/7).

BACA JUGA: Menanggapi Masuknya 20 TKA China, Irwan Fecho Sampaikan Pernyataan Keras

Para pekerja asing asal Tiongkok itu didatangkan ke Indonesia untuk mengerjakan proyek strategis nasional (PSN) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Karena belum memiliki izin kerja TKA, maka status mereka di PT Huadi Nickel Alloy Indonesia itu masih tahap uji coba.

BACA JUGA: RA Dibuntuti Petugas dari Bekasi, Disergap di Pulogadung, Ini yang Terjadi

"Kalau dalam 30 hari belum keluar notifikasinya dari Kemenaker, mereka akan dipulangkan ke negaranya," ucap Agus.

Namun, jika dalam 30 hari itu mereka memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin kerja, maka izin tinggalnya juga akan diterbitkan,

Agus menyebut izin tinggal TKA China itu belum ada karena status mereka masih uji coba.

"Nanti kita lihat lagi setelah itu, apakah notifikasinya keluar atau tidak. Kalau tidak ada notifikasi maka akan dipulangkan, tetapi bukan deportasi," ucap Agus. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler