Lemsaneg Kenalkan Tanda Tangan Elektronik untuk Dokumen Perundang-undangan

Selasa, 15 Agustus 2017 – 04:40 WIB
Logo Lembaga Sandi Negara. Ilustrasi: lemsaneg.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) mulai memperkenalkan teknologi terbaru tentang penerapan tanda tangan elektronik pada produk hukum. Teknologi itu dipaparkan dalam On The Spot (OTS) Tahap 2 Pendampingan Integrasi sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tingkat Pusat yang digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) beberapa waktu lalu.

Sekretaris BPHN Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Danan Purnomo yang membuka kegiatan mengatakan, On The Spot Tahap 2 merupakan kelanjutan kegiatan serupa pada Maret-April lalu. Tujuannya adalah evaluasi implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

BACA JUGA: BPHN Kemenkumham Terus Sempurnakan Portal Tunggal Pencari Regulasi

Danan yang hadir mewakili Kepala BPHN Enny Nurbaningsih menjelaskan, kegiatan On The Spot Tahap 2 itu mengusung tema Membangun Kerja Sama Informasi Hukum Terintegrasi Dalam Rangka Penataan Regulasi. “Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin terciptanya pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang terpadu serta terintegrasi dalam penataan regulasi di berbagai instansi,” kata Danan, Senin (14/8).

Ada 40 orang pengelola JDIH dan 40 pengelola server dari kementerian/lembaga, komisi, badan negara dan instansi lainnya yang menjadi peserta aktif dalam kegiatan itu. Kegiatan itu juga menghadirkan narasumber yang berkompeten.

BACA JUGA: Bambang Rantam Juarai Lomba Baca Proklamasi Kategori Pimpinan Tinggi Kemenkumham

Narasumber yang hadir antara lain Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional BPHN Buddy Wihardja yang memaparkan materi berjudul Menuju Integrasi Database JDIHN. Selain itu, ada narasumber Luvisa dari Lemsaneg yang menyampaikan materi berjudul Penerapan Sertifikat Elektronik Pada Produk Hukum.

Perwakilan Lemsaneg dalam paparannya mengenalkan teknologi terbaru terkait penerapan tanda tangan elektronik pada produk hukum. Teknologi tersebut berfungsi untuk menghindari terjadinya duplikasi atau pembajakan naskah asli sebuah peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: WBP Rutan Bangli Berbagi Karya dengan Difabel

“Hal ini mendapat nilai tambah sehingga dapat menjadi masukan dalam pengembangan pengolahan dokumen atau informasi hukum pada instansi masing-masing,” tutur Danan menjelaskan.

Sebagai informasi, keberadaan JDIH dipayungi oleh Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Penerbitan Perpres itu untuk mewujudkan situs pencarian regulasi yang akurat, lengkap dan satu pintu (single portal) melalui situs JDIH di alamat jdihn.id

Sedangkan single portal itu telah dikembangkan oleh BPHN melalui Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional. “Diharapkan ke depannya portal jdihn.id dapat menjadi sebuah sistem pencarian perundang-undangan yang terlengkap, terakurat, dan efektif mengingat semua instansi di nusantara terintegrasi di dalamnya,” tutur Danan.

Menurutnya, pengembangan sistem single portal dalam pencarian data peraturan perundang-undangan adalah salah satu tujuan reformasi peraturan perundang-undangan yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Proses reformasi tersebut tentunya didukung dengan terintegrasinya anggota jaringan kepada pusat jaringan yang dalam hal ini adalah BPHN. 

“BPHN dalam hal ini Tim Integrasi Tingkat Pusat akan kembali jemput bola kepada anggota yang sudah bersedia terintegrasi sehingga tujuan pengintegrasian dapat tercapai sepenuhnya,” tutur Danan.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkumham Usulkan 11 RPP Masuk Prolegnas Pemerintah


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler