jpnn.com - JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memastikan Royani, sopir Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, yang diburu KPK masih berada di Indonesia.
Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso Ananta Yudha mengatakan, Royani tidak bisa ke luar Indonesia karena sudah dicegah atas permintaan KPK.
BACA JUGA: Untuk Keempat Kalinya, Sekretaris MA Diperiksa KPK
"Masih di Indonesia. Dia dicegah, tidak mungkin ke luar," kata Heru di gedung KPK, Jumat (10/6). Menurut Heru, sampai saat ini Royani masih berstatus dicegah ke luar negeri. "Belum ada pencabutan," ujarnya.
Ia membantah Royani beberapa waktu belakangan berada di luar negeri. Menurutnya, Royani bisa ke luar negeri kalau status cegahnya dicabut. Namun, kata dia, sampai sekarang tidak ada pencabutan.
Royani adalah saksi yang diincar KPK karena berkali-kali mangkir panggilan. Royani diduga banyak tahu kasus suap pendaftaran peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Luhut: Tax Amnesty Tuntas Bulan Ini, Papua Lebih Holistik
Kasus itu menjerat Panitera Edy Nasution dan pengusaha Doddy Aryanto Supeno. Bahkan, Royani diduga banyak tahu keterlibatan bosnya, Nurhadi, dalam kasus ini. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Daripada Blokir Google, Lebih Baik Bentuk Polisi Cyber
BACA ARTIKEL LAINNYA... Papa Novanto Beri Menteri-menterinya Waktu 100 Hari
Redaktur : Tim Redaksi