jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.
Ini yang keempat kalinya Nurhadi diperiksa sebagai saksi suap pendaftaran peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nurhadi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka perantara suap Doddy Aryanto Supeno.
BACA JUGA: Luhut: Tax Amnesty Tuntas Bulan Ini, Papua Lebih Holistik
Nurhadi diduga banyak tahu tentang penyuapan untuk memuluskan penanganan perkara di PN Jakpus.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk DAS," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (10/6).
BACA JUGA: Daripada Blokir Google, Lebih Baik Bentuk Polisi Cyber
Nurhadi sudah dilarang bepergian ke luar negeri. Dugaan keterlibatannya tengah diusut KPK. Saat rumahnya di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan digeledah, ditemukan uang Rp 1,7 miliar.
Sang istri, Tin Zuraida juga sudah pernah diperiksa KPK. Pemeriksaan Nurhadi dan istrinya salah satunya bertujuan mengonfirmasi temuan uang.
BACA JUGA: Papa Novanto Beri Menteri-menterinya Waktu 100 Hari
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Doddy dan Panitera PN Jakpus Edy Nasution sebagai tersangka. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bisnis Vending Machine Diyakini Cepat Balik Modal
Redaktur : Tim Redaksi