jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) banyak menunda pemberian paspor dan keberangkatan calon tenaga kerja Indonesia (CTKI).
Ini merupakan bagian dari upaya pencegahan yang dilakukan Imigrasi supaya warga negara Indonesia tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
BACA JUGA: Rieke: Usut Tuntas TPPO Berkedok Pengiriman TKI di Condet
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Ronny Franky Sompie mengatakan sejak 1 Januari – 3 Juni 2017 pihaknya telah mengidentifikasi modus operandi CTKI yang berpotensi menjadi korban TPPO.
"Yakni dengan menggunakan motif umroh, haji khusus, magang, bursa kerja khusus, kunjungan keluarga, dan wisata," kata Ronny dalam jumpa pers di kantornya, Minggu (4/6).
BACA JUGA: Pembenahan Sektor Pengiriman TKI Sebuah Keharusan
Dalam rangka pencegahan terjadinya WNI menjadi korban TPPO, Imigrasi sesuai kewenangan dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimgirasian, bisa melakukan penundaan penerbitan paspor dan atau keberangkatan pada saat pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Purnawirawan Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu menambahkan, dalam upaya mencegah WNI jadi korban TPPO, Ditjen Imigrasi telah melakukan sejumlah hal.
BACA JUGA: Tiga WNI Digagalkan Berangkat ke Malaysia
Antara lain penundaan pemberian paspor kepada 3.825 WNI yang diduga akan menjadi CTKI nonprosedural di 96 kantoe Imigrasi di seluruh Indonesia.
Kemudian, penundaan keberangkatan terhadap 783 CTKI nonprosedural di 14 TPI Udara, tujuh TPI Laut dan dua TPI Darat.
Imigrasi juga melakukan inisiasi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Seperti dengan Kemenkopolhukam, TNI, Polri, Kemenaker, BNP2TKI, Kemenag, Kemenlu, Kemensos dan Kemendagri.
Hal ini dilakukan untuk merumuskan suatu perjanjian kerja sama operasi pencegahan korban TPPO bagi WNI yang akan mencari pekerjaan di luar negeri.
"Kami menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jendera Imigrasi nomor.IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 tentang Pencegahan TKI nonprosedural, yang ditetapkan tanggal 24 Februari 2017 sebagai pedoman petugas imigrasi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian," papar Ronny.
Ronny menambahkan, TPPO adalah kejahatan transnasional yang bersifat luar biasa. Karenanya, lanjut dia, dalam penangannya memerlukan cara yang luar biasa.
"Peran Ditjen Imigrasi adalah mengintensifkan pengawasan terhadap WNI yang akan mengajukan permohonan paspor dan keluar dari wilayah RI melalui TPI," kata mantan Kepala Divisi Humas Polri itu. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia