jpnn.com, TANJUNG BALAI - Seorang otak pelaku perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur (NTT) Diana Aman, 44, ditangkap petugas imigrasi di Tanjungbalai Asahan, Selasa (20/5/2017) lalu.
Diana sempat buron setelah divonis 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kupang.
BACA JUGA: Kejatisu Tangkap Buronan Korupsi Vaksin Meningitis di Medan
Humas Imigrasi Klas II Tanjungbalai-Asahan Muhammad Azis menjelaskan Diana diamankan petugas imigrasi Pelabuhan Teluk Nibung saat tiba di pelabuhan penumpang kapal ferry internasional dari Malaysia dengan menumpang Kapal Ocean Star 2, Kamis (30/8/2018) sekira pukul 17.30 WIB.
Diana terdeteksi petugas imigrasi di pelabuhan saat paspornya masuk dalam sistem dan tertera tanda merah yakni daftar cegah keluar negeri yang berakhir pada 2017.
BACA JUGA: Buronan Pembunuh Sadis Bocah SD Berhasil Dibekuk Polisi
“Curiga dengan identitasnya, Kepala Pos Imigrasi Pelabuhan langsung melakukan koordinasi dengan kantor pusat dan terungkap bahwa Diana merupakan DPO kejaksaan terkait tindak pidana perdagangan orang,” ujar Azis.
Selanjutnya pihak imigrasi menyerahkan Diana Aman ke Kejaksaan Tanjungbalai-Asahan untuk proses lanjut.
BACA JUGA: Buronan Kasus Pembunuhan Bos Minyak Kabur ke Pulau Kecil
Vonis terhadap Diana berkaitan dengan kasus kematian tenaga kerja wanita Yufrinda Selan di Malaysia. Yufrinda dikirim ke Malaysia oleh Diana secara ilegal.
Saat sidang tahun lalu, Diana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap Yufrinda Selan.
Sidang in absenstia terhadap Diana Aman saat itu dengan agenda putusan dipimpin hakim ketua Nuril Huda. (cr1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buronan Ini Sempat Kabur ke Tiga Negara Sebelum Ditangkap
Redaktur & Reporter : Budi