Imigrasi Tidak Pernah Menerima Surat Penangkalan Rizieq Shihab

Senin, 11 November 2019 – 14:07 WIB
Habib Rizieq. (Foto: Ist/jpnn)

jpnn.com, JAKARTA - Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sam Fernando mengaku pihaknya tidak pernah menerima surat penangkalan atas nama Habib Rizieq Shihab untuk kembali ke Indonesia.

Dia menegaskan, instansi pemerintah lain tidak pernah melayangkan surat penangkalan Rizieq, untuk kemudian disampaikan ke otoritas Arab Saudi.

BACA JUGA: PA 212 Harus Ingat, Prabowo Janji Memulangkan Habib Rizieq jika jadi Presiden

"Sampai saat ini, Imigrasi belum menerima surat penangkalan apa pun dari instansi mana pun yang menyatakan Habib Rizieq Shihab tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia," kata Sam dalam pesan singkatnya kepada awak media, Selasa (11/11).

Menurut dia, persoalan Rizieq yang tidak bisa kembali ke Indonesia lebih baik ditanyakan kepada pihak Arab Saudi. Sebab, kata dia, berkaca dari pengakuan Rizieq, surat pencegahan datang dari otoritas Saudi.

BACA JUGA: Pemulangan Habib Rizieq Harga Mati, PA 212 Ogah Rekonsiliasi dengan Jokowi

"Terkait surat pencegahan beliau keluar dari wilayah Saudi dari Pemerintah Saudi bisa ditanyakan kepada pihak pemerintah Saudi langsung," timpal dia singkat.

Sebelumnya Habib Rizieq Rizieq mengungkapkan alasannya tidak bisa pulang ke Indonesia. Dia menunjukkan surat cekal dari pemerintah Indonesia yang ditujukan kepada pemerintah Arab Saudi.

BACA JUGA: Berita Duka, Kades Reli Kemit Meninggal Dunia, Pisau Menancap di Dadanya

"Saya dilarang bepergian ke Saudi, bahkan ini dituliskan sebabnya adalah karena alasan keamanan. Jadi sekali lagi, saya dicekal di sini bukan karena saya lakukan pelanggaran keimigrasian,” ujar Rizieq dalam video yang diunggah ke YouTube oleh akun Front TV, Minggu (10/11).

Dalam kesempatannya itu, Rizieq menunjukan bukti surat dua lembar yang disebutnya sebagai dokumen pencekalan.

Menurutnya, pemerintah Arab Saudi bakal mencabut pencekalannya jika sudah ada perjanjian resmi dengan pemerintah Indonesia. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler