"Hukuman mati adalah bentuk hukuman yang kejam, tidak manusiawi, serta melanggar hak hidup yang dijamin konstitusi," katanya, dalam paparan medianya, Rabu (6/1).
Di tingkat internasional, lanjut Rusli, banyak negara telah menghapus hukuman mati
BACA JUGA: Tindakan Kesewenangan di Lapas Harus Dihentikan
Tercatat sebanyak 89 negara yang secara resmi menghapusnya untuk semua kejahatan, sedangkan 30 negara lainnya masih mencantumkan hukuman mati namun tak pernah lagi menerapkannyaRusdi berpendapat, telah tiba saatnya Indonesia sebagai bagian dari bangsa-bangsa beradab di dunia untuk mencoret vonis mati dari sistem hukumnya
BACA JUGA: Pemda Diminta Pedomani Permendagri
Penghapusan hukuman mati itu bakal menjadi tonggak penegakan supremasi konstitusi.Imparsial sendiri mencatat, sepanjang era reformasi (1998-2009), telah ada 21 terpidana mati yang dieksekusi
BACA JUGA: Wacana, SEB Tentang Panwas Direvisi
Eksekusi paling banyak dilakukan dalam masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yakni sebanyak 16 kasus.Menurut Rusdi, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tak sungguh-sungguh menegakkan perintah Undang-undang Dasar 1945 terkait pengakuan hak hidupPadahal katanya pula, hak hidup tak dapat dikurangi atau dibatasi dalam keadaan apapun, karena otomatis berarti penghilangan hak.
Penghormatan terhadap hak azasi manusia di masa pemerintahan Yudhoyono pun dicap baru bersifat normatifPemerintah hanya mengakui dan meletakkan hak azasi dalam bingkai peraturan yang ada, tanpa mengimplementasikannya.
Imparsial pun menyayangkan masih dijadikannya isu hukuman mati dalam kampanye peserta pemilihan umumLSM ini menilai bahwa langkah tersebut tak sejalan dengan semangat dan tata nilai hak azasi manusia, serta tidak memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakatKampanye dengan isu pemberlakuan hukuman mati hanyalah cara mendongkrak perolehan suara.
Dalam rancangan UU KUHP yang terakhir, papar Rusdi pula, meskipun hukuman mati masih ditempatkan sebagai hukuman pokok, tetapi dirumuskan sebagai pidana yang bersifat khusus dan diancamkan secara alternatifDia pun menerangkan, jika nantinya draft rancangan KUHP yang masih mempraktekkan hukuman mati dilanjutkan pembahasannya, yang sebenarnya bertentangan dengan konstitusi, upaya menuju penghapusan praktek hukuman mati berada di tangan lembaga legislatif.
Sayangnya, Imparsial memandang bahwa di sisi legislatif pun, penghapusan hukuman mati masih kurang mendapat tanggapanImparsial sendiri telah melakukan upaya bertemu dengan fraksi-fraksi di DPR, terkait dengan praktek hukuman mati yang masih diterapkan dalan saat ini.
"Tidak satu pun yang menunjukkan bahwa mereka sepakat (dengan) penghapusan akan hukuman mati, sebagaimana telah diatur dalam konstitusiBerdasarkan kajian Imparsial, pada Pemilu 2009 yang akan diikuti oleh 38 partai politik, hanya 14 partai yang memiliki komitmen penegakan HAM dalam platform partainya," papar RusdiKondisi tersebut, katanya pula, menunjukkan bahwa upaya penghapusan hukuman mati di Indonesia masih panjang dan terkendala secara politik(lev/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemberangusan Serikat Pekerja, Momok Jurnalis di 2009
Redaktur : Tim Redaksi