Imparsial Soroti Aksi Mayor Dedi Hasibuan Mendatangi Kasat Reskrim Polrestabes Medan

Senin, 07 Agustus 2023 – 09:46 WIB
Direktur Eksekutif Imparsial Ghufron Mabruri. Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti aksi Mayor Dedi Hasibuan dan sejumlah anggota TNI mendatangi ruang Kasat Reskrim Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8).

Direktur Eksekutif Imparsial Ghufron Mabruri menilai upaya oknum perwira  TNI bersama sejumlah prajurit mendatangi Mapolrestabes Medan itu patut diduga sebagai bentuk tindakan intimidasi dan sewenang-wenang, yang tidak dibenarkan dalam negara hukum.

BACA JUGA: Mayor Dedi Hasibuan Bawa Prajurit ke Polrestabes Medan, Ini Reaksi Polda Sumut & Kodam I/BB

"Tindakan seperti ini dapat mengganggu dan merusak jalannya proses penegakan hukum, dalam rangka meraih keadilan," ujar Ghufron yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.

Dia mengingatkan bahwa dalam negara hukum, siapa pun termasuk oknum TNI tidak bisa dan tidak boleh melakukan upaya-upaya intimidasi dengan ancaman untuk mengintervensi proses hukum yang berjalan.

BACA JUGA: Reza Indragiri: Bayangkan Jika Rocky Gerung dan Jokowi Duduk Bersama

"Due process of law dalam negara hukum harus dihormati dan dipatuhi oleh semua warga negara, sehingga penegakan hukum berjalan secara independen, bebas intervensi, dan bebas dari segala bentuk intimidasi," tuturnya.

Ghufron menilai sikap Kapendam I/BB Kolonel Inf Riko Siagian yang menyesali aksi oknum prajurit TNI beramai-ramai mendatangi Mapolrestabes Medan adalah sikap yang tepat.

BACA JUGA: Aktivis Pembakar Bendera PDIP di Cikini Bakal Dilaporkan ke Polisi

"Namun demikian, hal itu tidak cukup, karena yang dilakukan oknum ini merupakan suatu tindakan yang melanggar disiplin militer dan UU TNI No. 34 Tahun 2004," ujarnya.

Dia mengatakan dalam UU TNI, TNI adalah alat pertahanan negara, bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak bisa dan tidak boleh oknum anggota TNI memaksakan dan mengintervensi, apalagi mengintimidasi proses penegakan hukum.

Jika terdapat kesalahan dalam proses hukum, katanya, maka setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan komplain kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan fungsi kepolisian, seperti Inspektur Pengawasan Polisi, Propram Polri, Kompolnas, Komnas HAM, dan lainnya.

"Dalam konteks itu, seharusnya oknum anggota TNI yang mendatangi Mapolrestabes Medan mengajukan keberatan dan komplainnya ke lembaga tersebut secara formal dan individual, bukan dengan beramai-ramai mendatangi Mapolrestabes Medan," tuturnya.

Pada sisi lain, di tengah sorotan publik pada proses penegakan hukum, maka menjadi penting untuk membangun dan menciptakan institusi kepolisian yang lebih professional, menghormati HAM, dan lebih baik.

Namun demikian, Ghufron menyebut segala apa pun bentuk intimidasi dan ancaman dalam proses hukum, tidak bisa dibenarkan dalam negara hukum.

Untuk itu, dia memandang bahwa evaluasi dan penghukuman terhadap mereka yang diduga terlibat akan memberi kepastian terhadap tidak berulangnya kejadian-kejadian seperti itu.

"Kejadian di Mapolrestabes Medan harus dievaluasi dan diberikan sanksi hukuman oleh pimpinan TNI di sana, karena tindakan itu melanggar undang-undang dan disiplin militer," kata Ghufron.

Penjelasan Polda Sumut

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut kedatangan Mayor Dedi Hasibuan untuk berkoordinasi soal penahanan ARH yang merupakan saudaranya perwira TNI itu.

"Mayor Dedi datang ke ruangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk berkoordinasi terkait permohonan penangguhan penahanan tersangka ARH yang merupakan keluarganya," kata Kombes Hadi dalam keterangan pada Minggu (6/8).

Menurut Hadi, kedatangan Mayor Dedi dan sejumlah anggotanya untuk mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap ARH yang ditahan dalam perkara dugaan pemalsuan surat keterangan tanah.

Kombes Hadi menyebut semua ini dalam koridor koordinasi terkait persoalan hukum.

"Pada prinsipnya kepolisian profesional dalam menegakkan hukum berdasarkan aturan yang berlaku," tegasnya.

Hadi mengatakan kedatangan masyarakat maupun anggota TNI ke kantor polisi adalah hal yang biasa.

"Kami TNI Polri solid, setiap hal selalu dikoordinasikan dengan baik. Bahwa tugas Polri sebagai pelayan kepada semua pihak," tuturnya.

Reaksi Kodam I/BB

Sementara itu, Kapendam I/BB Kolonel Inf Riko Siagian menyampaikan bahwa Mayor Dedi Hasibuan bertindak sebagai penasihat hukum ARH yang juga merupakan saudaranya.

"Mayor Dedi dan ARH bersaudara," kata Kolonel Riko.

Dia pun menyesalkan aksi Mayor Dedi Hasibuan membawa sejumlah prajurit mendatangi ruangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Namun, dia memastikan Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut solid serta  berkomitmen dalam setiap persoalan hukum.

"Mempercayakan semua prosesnya kepada kepolisian, juga dalam hal ini kepada Polrestabes Medan," kata Kolonel Riko.(fat/ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler