'Impeachment' Belum Mungkin

Kamis, 21 Januari 2010 – 02:05 WIB
DISKUSI - Lukman Hakim (tengah) didampingi mantan jubir presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid, Adhie Massardi (kanan), saat diskusi Tata Cara Pemakzulan Wakil Presiden di Rumah Perubahan, Jakarta, Rabu (20/1). Foto: Raka Denny/Jawa Pos.
JAKARTA - Wakil Ketua MPR  Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, impeachment alias pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden sulit untuk dilaksanakanAturan konstitusi memang membuka peluang untuk itu

BACA JUGA: Susno Sempat Diminta Lepaskan Lila Gondokusumo

Namun, realitas politik masih belum mendukung.

"Pemakzulan untuk konteks Indonesia saat ini, ibarat mimpi di siang bolong," kata Lukman, dalam diskusi Tata Cara Pemakzulan Wapres, di Jakarta, Rabu (20/1) kemarin
Turut berbicara di sana, dua pakar hukum tata negara Irman Putrasidin dan Margarinto Kamis.

Lukman menjelaskan, bila dikaitkan dengan Pansus Angket Bank Century, proses impeachment masih panjang

BACA JUGA: Tahan Pemekaran, Tabrak UU

Sekalipun pansus memutuskan Boediono bersalah dalam kapasitasnya sebagai Gubernur BI, keputusan itu harus dibawa ke paripurna DPR
Syarat kuorumnya minimal dihadiri setengah plus satu dari 560 anggota DPR

BACA JUGA: Kakanwil Pajak Sulsel Ditahan KPK

Agar bisa menjadi keputusan DPR, harus disetujui oleh lebih dari setengah anggota DPR yang hadir itu.

Seandainya keputusan Pansus Angket Bank Century disetujui paripurna, lanjut Lukman, DPR masih harus melanjutkannya dengan hak menyatakan pendapatPengusulannya minimal ditandatangani 25 anggota DPRUsul ini kembali dibahas paripurnaSyarat kuorumnya dihadiri lebih dari 3/4 anggota dewan dan harus disetujui lebih dari 3/4 anggota yang hadir.

Sampai di situ, realitas politik parlemen akan sangat menentukanLukman pun mengingatkan bahwa seperempat anggota DPR atau 140 orang, cukup untuk memboikot paripurnaSementara itu, Fraksi Partai Demokrat saat ini menguasai 148 kursi.

"Dalam hitungan atau kalkulasi politik normal, kalau Demokrat memboikot,  DPR sudah kesulitan untuk kuorum," ujar LukmanMeski begitu menurutnya, politik adalah dunia yang serba mungkinApalagi kalau impeachment itu ditujukan kepada wapres, bukan presiden.

"Ketika kesalahannya (wapres) sangat besar dan ada hal besar yang membuat Demokrat punya kalkulasi lain, bisa saja," kata Ketua DPP PPP ituTahap berikutnya, bila usul hak menyatakan pendapat disetujui, paripurna membentuk pansus yang diberi waktu selama-lamanya 60 hari untuk membahas isi pendapat tersebut.

Setelah selesai, Pansus Hak Menyatakan Pendapat melaporkannya ke sidang paripurna DPRAgar laporan dibahas, paripurna harus kuorum lagi, yakni dihadiri lebih dari 2/3 anggota DPR dan disetujui lebih dari 2/3 yang hadir.

Kalau dewan melalui hak menyatakan pendapatnya menilai presiden atau wakilnya melanggar hukum seperti yang disebut konstitusi, jelas Lukman, sikap DPR itu bakal dibawa ke Mahkamah Konstitusi, untuk diperiksa dan diadili selama-lamanya 90 hari.

Bila MK membenarkan adanya pelanggaran hukum, DPR akan meminta MPR untuk bersidangDalam sidang MPR itu, presiden/wakil presiden harus diundang agar bisa memberikan  penjelasan terlebih dulu"Baru MPR menyatakan apakah memberhentikan atau tidak," ujarnya.

Sementara, Irman Putra Sidin menyampaikan, ada dua warga negara yang tidak bisa diadili oleh pengadilan biasa, yakni presiden dan wakil presidenKetika terindikasi melanggar undang-undang, keduanya hanya bisa diproses hukum melalui pansus angket DPR dan Mahkamah Konstitusi"Jadi, Pansus Angket Century itu proses hukum, bukan proses politik," tegasnya.

Irman melanjutkan, proses politik justru ada pada saat tahapnya sudah mencapai sidang MPRMeskipun presiden/wakil presiden terbukti bersalah, bila MPR yang merepresentasi rakyat tidak ingin ada impeachment, bisa saja itu dilakukan.

"Bukan MPR menganulir putusan MKTapi, di situ memang ruang political wisdomPara anggota MPR mungkin menilai rakyat masih percaya, kinerjanya bagus, asalkan bertobat, silakan jalan terusYa, tidak ada impeachment, dan ini tidak melanggar konstitusi," katanya(pri/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhut Minta RTRW Segera Diusulkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler