jpnn.com, JAKARTA - Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai mitra Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) punya bagian penting dalam berjalannya proses pendaftaran tanah.
Sejak 2017, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), salah satu program revolusioner demi mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia.
BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Mendorong Peningkatan Kualitas PPAT
Pesatnya perkembangan layanan pertanahan membuat Kementerian ATR/BPN dan PPAT terus bekerja sama demi senantiasa mewujudkan pelayanan pertanahan yang baik.
Seperti yang dipaparkan oleh Direktur Pengaturan Tanah Komunal Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Musriadi pada 2021).
BACA JUGA: Rawan Tersangkut Masalah Hukum, PPAT Butuh Payung Pelindung
Direktur Pengaturan Tanah Komunal Hubungan Kelembagaan dan PPAT Musriadi mengatakan sejak 1961, Indonesia telah melakukan pendaftaran tanah.
Puncaknya pada kurun waktu 2016-2020 telah terdaftar 34 juta bidang tanah melalui program PTSL yang masif.
BACA JUGA: Komisi II DPR Dukung Program PTSL Kementerian ATR/BPN, Begini Alasannya
Menurut Musriadi, inilah yang menjadi ruang untuk PPAT dalam proses pemeliharaan data.
Dia mengatakan bahwa pekerjaan PPAT sangat banyak sekali dan tentunya jika tak didukung teknologi informasi maka pelayanan pertanahan akan berjalan lambat.
“Semoga PPAT bisa mengikuti perkembangan ini,” katanya saat webinar Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dalam Peningkatan Pelayanan Pertanahan, Selasa (22/6).
Tak hanya PTSL, hadirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) juga membawa kebijakan baru dalam pendaftaran tanah.
Seperti pada PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Menurut Musriadi, salah satunya percepatan jangka waktu pengumuman pendaftaran tanah secara sistematis, yaitu 14 hari kalender.
Tak hanya itu, di dalam PP tersebut juga mengatur pendaftaran Hak pada Ruang Atas Tanah/Ruang Bawah Tanah, Pendaftaran Hak Atas Tanah Reklamasi, Pendaftaran Tanah di Wilayah Perairan, Pendaftaran Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Penetapan Hak Pengelolaan untuk Tanah Ulayat, dan Kepastian Hukum Bukti Hak Lama.
Sebagaimana tertuang pada Pasal 147 UUCK yakni tanda bukti hak atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun, hak pengelolaan dan hak tanggungan, termasuk akta peralihan hak atas tanah dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan tanah dapat berbentuk elektronik.
Menurut Musriadi, berdasarkan pasal tersebut Tanda Bukti Hak, Sertipikat, SK Menteri termasuk juga Akta PPAT dapat dibuat dalam bentuk dokumen elektronik.
“Karena kemajuan teknologi dan didukung aturan yang baru, tolong rekan PPAT nanti periksa Pasal 147 UUCK ini karena memunculkan peraturan menteri terkait HPL dan HAT ini. Ke depannya, peralihan HAT akan melibatkan PPAT dalam proses pelaksanaannya,” ujarnya.
Wakil Ketua Tim Pakar Pengurus Pusat IPPAT Darwin Ginting mengatakan bahwa PPAT sebagai mitra Kementerian ATR/BPN harus dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menjalankan tugas.
Kedudukan PPAT dalam mendukung pendaftaran tanah yakni membuat akta sebagai bukti.
“PPAT mempunyai peran strategis dalam membuat peralihan hak untuk sumber yuridis pendaftaran tanah,” ungkapnya.
Peran penting PPAT tersebut membuat PPAT harus profesional dalam menjalankan tugas, dituntut cermat dan teliti serta memperhatikan prosedur yang benar sesuai ketentuan yang berlaku, peraturan jabatan PPAT dan kode etik yang ada.
“Untuk mendorong program pendaftaran tanah, sudah seharusnya PPAT terus bersinergi dengan Kantor Pertanahan secara nasional, semoga apa yang kita lakukan hari ini menjadi satu hal untuk mendukung itu,” tuturnya.
Webinar yang diadakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) ini dibuka oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana.
Acara ini diikuti kurang lebih 1.000 peserta yang terdiri dari para PPAT, jajaran kantor wilayah BPN provinsi serta jajaran Kantor Pertanahan kabupaten/kota. (*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Boy