Kementerian ATR/BPN Mendorong Peningkatan Kualitas PPAT

Jumat, 04 Juni 2021 – 12:53 WIB
Kementerian ATR/BPN terus mendorong meningkatkan peran kualitas PPAT. Foto: Kementerian ATR/BPN.

jpnn.com, JAKARTA - Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mendorong dan menyukseskan program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) begitu penting.

Oleh karena itu, peningkatan kualitas seorang PPAT untuk membuat akta tanah secara profesional dan berintegritas menjadi salah satu perhatian Kementerian ATR/BPN.

BACA JUGA: Terus Perbaiki Kinerja, Nilai Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN Meningkat

Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Suyus Windayana  mengatakan dalam peningkatan kualitas PPAT akan direncanakan secara rutin tiga tahun sekali.

"Kami akan mendata, banyak sekali kebutuhan aturan, terutama di era globalisasi ini dalam persaingan dengan negara lain kita membutuhkan peraturan yang adaptif. Jadi, kami akan melakukan peningkatan kualitas pada PPAT," ujarnya saat memberikan arahan dalam acara Peningkatan Kualitas PPAT Gelombang I Tahun 2021 yang digelar Direktorat Jenderal  PHPT Kementerian ATR/BPN di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Rabu (2/6).

BACA JUGA: Serahkan Sertipikat Tanah, Cornelis DPR Dukung Program Strategis Kementerian ATR/BPN

Menurut Suyus, di era perkembangan teknologi harus mengubah tata cara dan sistem bekerja.

Suyus menuturkan sistem elektronik akan banyak digunakan. Oleh karena itu, perlu adaptasi secepat mungkin dan membuat peraturan yang lebih mudah.

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Memperkenalkan Peta Jalan Reforma Agraria

"Supaya bisa bersaing secara global, untuk itu siapkan SDM, serta buat peraturan menjadi lebih mudah. Apalagi target PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) makin banyak yang mana semua bidang tanah akan didaftarkan," ujarnya.

Suyus mengungkapkan bahwa peran PPAT dalam melawan mafia tanah juga sangat diperlukan.

Menurutnya, jika ada oknum PPAT yang bermain dengan mafia tanah maka akan segera diberhentikan, karena Kementerian ATR/BPN menerapkan kode etik untuk dijalankan bersama-sama.

Sebab, apabila ada yang melanggar akan berdampak kurang baik kepada Kementerian ATR/BPN karena PPAT merupakan bagian dari trusted society.

Pada kesempatan yang sama Ketua Umum IPPAT Hapendi Harahap berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah mendorong, mendukung, serta membina PPAT.

"PP IPPAT dalam upaya meningkatkan kualitas PPAT yang memiliki tujuan, tugas dan tanggung jawab membuat akta pertanahan dan kami sedang membuat buku panduan. Dengan ini kami berharap peningkatan kualitas PPAT dapat terwujud," tuturnya.

Selain dihadiri oleh Dirjen PHPT, turut hadir juga Sesditjen PHPT Kementerian ATR/BPN Suwito, Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Hukum dan PPAT, Musriadi serta jajaran pengurus PP IPPAT. (*/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler