Rawan Tersangkut Masalah Hukum, PPAT Butuh Payung Pelindung

Senin, 12 April 2021 – 23:48 WIB
Pelantikan pengurus pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) periode 2021-2026 di Jakarta. Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Hapendi Harahap mengatakan, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sangat membutuhkan payung hukum, yakni undang-undang PPAT.

Aturan PPAT diperlukan agar para pejabat pembuat akta tanah terlindungi dan aman dalam menjalankan profesi yang ada.  

BACA JUGA: Bamsoet Minta PPAT Mempermudah Pengurusan Akta Tanah

Karena itu, IPPAT periode 2021–2026 menjadikan upaya menggolkan lahirnya undang-undang PPAT sebagai salah satu pekerjaan rumah yang penting untuk diwujudkan.

"Ada banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan ke depan. Misalnya, menggolkan undang-undang PPAT sebagai payung hukum agar PPAT lebih terlindungi dan aman dalam menjalankan profesi,” ujar Hapendi dalam keterangannya, Senin (12/4).

BACA JUGA: Tergiur Sertifikat Tanah Rp 40 Miliar, Terapis Palsukan Akta Perkawinan

Hapendi mengemukakan pandangannya karena menurutnya, sudah menjadi rahasia umum banyak PPAT tersangkut kasus hukum.

Untuk itu, penguatan advokasi juga akan dilakukan, selain mendorong lahirnya undang-undang PPAT.

BACA JUGA: Kades Edan, Buat Akta Tanah Minta Duit, Ya Kena OTT

"Harus juga membangun kemitraan strategis dengan berbagai pihak. Misalnya dengan kantor-Kantor BPN, Polri, dan instansi pemerintah/lembaga lainnya, termasuk dengan perguruan-perguruan tinggi di Indonesia,” katanya.

Untuk diketahui, Hapendi merupakan ketua umum IPPAT periode 2021-2026 hasil Kongres Luar Biasa (KLB) IPPAT yang digelar di Lombok, Nusa Tenggara Barat, 20 Maret lalu.

Hapendi sebagai formatur tunggal kemudian membentuk kepengurusan yang dilantik di Puri Ratna Ballrom, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (12/4).

Pelantikan dilakukan baik secara offline dan online. Dalam pelantikan hadir Wakil Ketua DPD RI periode 2014-2019 Akhmad Muqowam.

Pandangan Hapendi diamini Sekretaris Umum IPPAT Otty Hari Chandra Ubayani. Menurutnya, ada banyak pekerjaan yang harus dilakukan pengurus baru IPPAT.

"Muaranya adalah bagaimana PPAT bisa menjalankan profesi dengan aman. Untuk itu, dibutuhkan peran serta dan keikhlasan semua pihak," katanya.

Hapendi maupun Otty mengajak seluruh PPAT di Indonesia untuk bahu-membahu dan saling mendukung demi menciptakan PPAT yang bermartabat. Mereka menilai, riak-riak kecil dalam sebuah organisasi merupakan hal yang biasa.

"Namun, jangan lantas menyurutkan niat untuk berbuat terbaik bagi organisasi tercinta ini,” pungkas Otty.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler