Impor Baja Tiongkok Merusak Pasar Dalam Negeri

Selasa, 10 Februari 2015 – 09:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) telah selesai menyelidiki lonjakan importasi baja paduan I section dan H section selama 2010-2013. Disimpulkan, telah terjadi lonjakan importasi baja yang tidak wajar dari beberapa negara. 

"Berdasar hasil penyelidikan, terbukti telah terjadi lonjakan impor baja paduan selama kurun waktu 2010-2013 dengan tren mencapai 175 persen dari semula 20.331 ton menjadi 395.814 ton. Ini telah merusak pasar dalam negeri," ujar Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Ernawati kemarin (9/2).

BACA JUGA: BNI Bangga Dipercaya Kemenhub Bayar Perizinan

Dari hasil penyelidikan KPPI, ditemukan bahwa Tiongkok merupakan negara eksporter utama dari lonjakan impor tersebut. "Produk dari Tiongkok sebesar 96,62 persen, Korea Selatan 1,56 persen, dan Singapura 0,96 persen. Karena itu, perlu segera dilakukan tindakan pengamanan supaya importasinya tidak semakin bertambah," ungkapnya.

Menurut Ernawati, lonjakan jumlah impor tersebut berdampak negatif pada pasar dalam negeri. Sebab, suplai barang menjadi berlimpah dan kualitas barang impor itu diduga di bawah standar. Dengan alasan tersebut, KPPI mulai menyelidiki lonjakan impor sejak 12 Februari 2014. "Ini berdasar laporan dari pemohon, sebuah perusahaan dari dalam negeri," sebutnya.

BACA JUGA: Pertamina Diingatkan soal Potensi Pasar Pelumas

Perusahaan tersebut selanjutnya bertindak sebagai pemohon penyelidikan. Menurut Ernawati, hal itu terlihat dalam indikator kinerja perusahaan pemohon yang mengalami pertumbuhan negatif akibat lonjakan impor tersebut. "Baik sisi produksi, penjualan domestik, jumlah karyawan, persediaan, kapasitas terpakai, laba, rugi, hingga pangsa pasar yang tergerus baja impor," tambahnya.

Lonjakan impor terhadap I section dan H section dari baja paduan lainnya membuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 12/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). "Penerbitan ini berdasar hasil penyelidikan KPPI karena telah terjadi lonjakan volume impor secara absolut," tegasnya.

BACA JUGA: Mulai Hari ini Singapore Airlines Satukan PCS Dalam Tiket

Tarif perincian bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) yang terdapat pada PMK untuk periode I (21 Januari 2015-20 Januari 2016) tersebut sebesar 26 persen, periode II (21 Januari 2016-20 Januari 2017) 22 persen, dan periode III (21 Januari 2017-20 Januari 2018) 18 persen. "Kami berharap BMTP tersebut dapat menahan laju impor baja paduan supaya tidak menggerus industri baja nasional," jelasnya. (wir/c22/tia)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jonan Terapkan Sistem Online untuk Penerbangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler