Impor Vaksin Jalur Multilateral, Bea Cukai Soekarno-Hatta Berikan Pelayanan Profesional

Rabu, 28 April 2021 – 14:06 WIB
Sebanyak 3,8 juta dosis vaksin yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin 26 April 2021. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia kembali berhasil mendatangkan vaksin Covid-19 yang diperoleh melalui jalur kerja sama multilateral.

Sebanyak 3,8 juta dosis vaksin yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin 26 April 2021, di mana impor secara langsung diberikan percepatan pelayanan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta.

BACA JUGA: Bea Cukai Menggali Potensi Ekspor Komoditas Lokal

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, yang didampingi Plt. Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan, serta jajaran pimpinan komunitas Bandara Soekarno-Hatta (Kombatta), secara simbolis menerima vaksin siap pakai, yang diproduksi oleh perusahaan farmasi AstraZeneca.

Finari Manan memaparkan secara rinci, bahwa sebanyak 3.852.000 vial dosis Vaksin AstraZeneca ini diterbangkan menggunakan maskapai penerbangan Emirates Airlines EK-9258 dan tiba di Indonesia pukul 18:40 WIB.

BACA JUGA: Bea Cukai Gencar Melakukan Asistensi kepada Para Pelaku Usaha, Nih Tujuannya

Setelah pembongkaran muatan di apron selesai, vaksin kemudian dibawa langsung ke gudang Rush Handling untuk dilakukan pemeriksaan dan diberikan pelayanan segera oleh petugas Bea Cukai.

Terkait layanan Rush Handling atau Pelayanan Segera, perlu diketahui bahwa pengertian sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 148/PMK.04/2007, adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

BACA JUGA: Operasi Dewa Ruci 2021, Bea Cukai dan Polri Menyita 1,278 Ton Sabu-Sabu dari Sindikat

Hal itu berlaku juga untuk vaksin yang menjadi kebutuhan mendesak di masa pandemi ini.

“Terhadap impor vaksin ini, sama seperti sebelumnya, diterbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai Fasilitas Fiskal, yaitu pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) seperti PPN dan PPh Pasal 22 Impor. Fasilitas fiskal yang diberikan, berkisar sebesar Rp 51,7 milyar," ujar Finari.

Menlu Retno menjelaskan bahwa vaksin ini diperoleh melalui jalur kerja sama multilateral pemerintah Indonesia dengan berbagai Badan dan Lembaga Internasional di antaranya Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), UNICEF, Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI), dan berbagai pihak internasional lainnya.

“Terjadinya gelombang baru di banyak negara, juga ditemukannya varian baru, mendorong kebutuhan dunia akan vaksin semakin meningkat. Ini merupakan ikhtiar dari pemerintah yang berdiplomasi dengan pihak internasional. Kami menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai atas pelayanan yang profesional, dan seluruh instansi terkait yang telah memberikan dukungan dalam wujudkan kesetaraan akses vaksin yang aman, bagi semua masyarakat Indonesia,” jelas Retno Marsudi.

Vaksin yang telah diperiksa selanjutnya langsung diberangkatkan ke Laboratorium PT Bio Farma yang berlokasi di Bandung dengan dikawal oleh TNI dan Brimob POLRI. Pelayanan percepatan impor vaksin ini kembali menegaskan keseriusan Bea Cukai dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Indonesia. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler