Importasi Emas Batangan yang Dilakukan PT Antam Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 25 Mei 2023 – 14:44 WIB
Ahli Metalurgi dari ITB Imam Santoso menyebut importasi emas batangan yang dilakukan PT Antam sudah sesuai prosedur. Foto: Ist.

jpnn.com - JAKARTA - Proses importasi emas batangan yang dilakukan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Demikian dikemukakan ahli metalurgi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Imam Santoso.

BACA JUGA: Jaro Ade: Antam dan Masyarakat Nanggung Jalin Simbiosis yang Sehat

"Proses importasi emas PT Antam saya kira tidak ada masalah, karena emas ketika impor itu sudah ada kodenya dan sangat spesifik. Pajaknya juga sangat spesifik," ujar Imam dalam keterangannya, Kamis (25/5).

Menurut Imam, emas dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan yang diimpor adalah dalam bentuk cast bar.

BACA JUGA: Daewoong Rekrut Puluhan Talenta dari Alumni Universitas Indonesia & ITB

Berdasarkan keilmuan metalurgi, pembuatan cast bar 1 kilogram yang dimaksud melibatkan proses yang cukup sederhana, yaitu emas hasil pemurnian electro-refining dilebur, lalu dicetak dan kemudian diberi tanda.

Menurut standar London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan ini harus ditandai (marking) dengan logo dan nomor seri.

BACA JUGA: Masyarakat Nanggung Kini Punya Akses Jalan Sendiri ke Ciguha, Jaro Ade: Ini Hebat

"Tetapi kalau emas yang sudah dijual di sini (Indonesia) itu sudah tidak mentah lagi dan sudah tinggi pajaknya," kata dosen Program Studi Teknik Metalurgi ITB ini.

Hasil yang sudah diolah lagi ini masuk ke dalam kategori mint bar, yaitu emas yang diperoleh dari bahan baku emas batangan 1 kilogram (cast bar) yang telah melalui pemrosesan lanjutan.

Yaitu, penempaan dan pemotongan sesuai ukuran yang diinginkan.

Contoh, proses penempaan tersebut adalah proses pengerolan (rolling).

Imam mengatakan Antam melakukan impor emas mentah karena tingginya permintaan pasar di Tanah Air.

Sementara di sisi lain, stok pasokan emas perusahaan tersebut sangat terbatas.

"Orang Indonesia kan kaya-kaya, pengin investasi, pengin beli emas-emas Antam. Emas yang kecil-kecil itu demand-nya tinggi banget, sedangkan Antam pasokannya kurang, maka impor mereka, dan yang diimpor sudah pasti emas yang gede-gede dong, yang masih mentah," katanya.

Imam juga mengatakan pajak yang dibayar Antam juga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Menurut aturan Bea Cukai di manapun, di Amerika, di Indonesia memang sebegitu pajaknya, ada kodenya sesuai HS-nya, sudah sesuai dengan aturannya. Dari situ ada potensi bisnis di Indonesia," katanya.

Imam lebih lanjut menjelaskan, secara proses importasi emas setelah masuk Indonesia mesti melalui peleburan dan pengolahan di logam mulia.

"Emas impor itu ya diolah lagi, dilebur di logam mulia, kemudian dicetak lagi kecil-kecil, dipotong, di-treatment, diberi label-label, baru dijual. Jadi, secara proses, tidak ada masalah," katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 6/PMP 010/2017, cast bar atau emas batang tuang dikategorikan ke dalam golongam Harmonized System (HS) code 7108.12.10.

Sementara mint bar hasil pemrosesan lanjutan dikategorikan kedalam HS code 7108.13.00. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Direktur Pengelolaan Gedung dan Kawasan IKN Raih Gelar Doktor di ITB, Selamat


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler