Importasi Lewat Pelabuhan Dumai Dikaji Ulang

Kamis, 16 Desember 2010 – 01:41 WIB

JAKARTA — Komisi VI DPR RI mendukung langkah Kementerian Perdagangan yang akan melakukan kajian peningkatan kapasitas dan potensi impor produk tertentu bagi pelabuhan Dumai, RiauKeputusan pengkajian itu diambil dalam raker Komisi VI DPR RI dengan Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar dan jajaran Kemdag di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/12).

Mahendra Siregar menegaskan bahwa berdasarkan berbagai masukan dan evaluasi, Kementrian Perdagangan telah menugaskan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri dan tim koordinasi untuk mengevaluasi Permendag No.60/2008 secara keseluruhan, termasuk pascaberakhirnya Permendag tersebut

BACA JUGA: Penundaan Pembatasan BBM Dinilai Tepat

“Karenanya tim akan mengunjungi Dumai sebagai langkah penilaian kapasitas dan potensi Dumai secara obyektif,“ ujar Mahendra


Kementrian Perdagangan, lanjut Mahendra, juga telah berkoordinasi, konsultasi dan berdiskusi dengan jajaran pemerintah, dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan lain termasuk yang ada di daerah

BACA JUGA: Molornya Pembentukan OJK Tak Perlu Dikhawatirkan

Ditegaskannya, Permendag itu bertujuan untuk memperkecil ruang gerak penyelundupan dan masuknya peralatan elektronik, alas kaki, makanan dan minuman, kosmetik, pakaian jadi, tekstil dan produk tekstil
"Berdasarkan analisis tujuh produk tersebut, banyak terjadi penyalahgunaan masuk secara ilegal dan secara langsung memukul produk-produk di dalam negeri," pungkasnya

BACA JUGA: Pemerintah Waspadai Capital Flight



Menanggapi hal itu, anggota Komisi VI DPR,Idris Laena menyatakan bahwa pihaknya mendukung langkah Kementrian Perdagangan"Kami mendukung langkah Kementerian Perdagangan membentuk tim guna mengaji kapasitas dan potensi pelabuhan Dumai sehubungan akan berakhirnya Permendag Nomor 60/M-DAG/PER/12/2008 (tentang keten tuan impor produk tertentu) pada 31 Desember 2010 ini,“ ujar Idris Laena.

Anggota Fraksi Golkar DPR dari daerah Pemilihan Riau itu berharap Kemdag melakukan pengkajian Permendag secara obyektif dan tak berlaku diskriminatif terhadap pelabuhan-pelabuhan yang telah memenuhi standar impor produk tertentu, khususnya dalam kapasitas pelabuhanPasalnya, kapasitas pelabuhan Dumai jauh di atas kapasitas lima pelabuhan yang diizinkan Kementrian Perdagangan sebagai pintu masuk produk tertentu

“Kalau Dumai, bisa dikembangkan potensi impor produk seperti lima pelabuhan lain, kenapa tidak? Sebab pembatasan impor itu sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) bahwa Dumai menjadi klaster industri hilir kepala sawit, “ ujarnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingatkan Jangan Gegabah Batasi BBM Bersubsidi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler