Molornya Pembentukan OJK Tak Perlu Dikhawatirkan

Batas RUU OJK Hingga Juni 2011

Rabu, 15 Desember 2010 – 20:02 WIB

JAKARTA — Pembentukan lembaga pengawas keuangan baru bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hampir bisa dipastikan bakal molor karena masih adanya perbedaan antara DPR dan Pemerintah dalam hal Rancangan Undang-Undang OJKPasalnya, UU Nomor tahun 2004 tentang BI yang belakangan direvisi dengan UU Nomor 6 tahun 2009 itu sudah menganatkan pembentukan OJK paling lambat 31 Desember 2010.

Lantas bagaimana jika tenggat itu tidak terpenuhi? Anggota Pansus RUU OJK, Harry Azhar Aziz, mengatakan bahwa RUU OJK masih memiliki ruang waktu untuk menjadi UU hingga pertengahan tahun depan

BACA JUGA: Pemerintah Waspadai Capital Flight

"Karena ini baru masa sidang pertama
Masih ada batas waktu hingga masa sidang ketiga yakni pada Juni 2011

BACA JUGA: Ingatkan Jangan Gegabah Batasi BBM Bersubsidi

Kalau sampai Juni nantinya RUU tersebut masih belum juga menjadi UU, maka RUU batal menjadi UU dan kita kembalikan kepada pemerintah yang mengusulkannya," jelas Harry pada wartawan di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (15/12).

Masih terganjalnya RUU OJK, kata Harry, hanya karena keinginan pemerintah untuk ikut serta memasukkan perwakilannya dalam OJK
Padahal sesuai dengan pasal 34 ayat 1 UU 3/2004, jelas dikatakan bahwa OJK merupakan badan pengawas keuangan yang independen.

"Hanya tinggal masalah ini saja perihal penunjukan dua anggota dewan komisioner ex offisio

BACA JUGA: Tidak Semua BUMN Disebut Layak Lakukan IPO

Pemerintah inginnya menempatkan wakilnya padahal OJK inikan independenKalau pemerintah tetap ngotot juga, ya silahkan saja ganti RUU-nya dengan yang baru dan ajukan kembali," kata Harry.

Ditemui di tempat yang sama, Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), Fuad Rachmany, menjamin penempatan dua perwakilan pemerintah sebagai ex officio Dewan Komisioner OJK tidak akan mengurangi independensi OJK"Lembaga tersebut pasti akan tetap independenKita cuma minta ada dua dari 9 jumlah dewan komisionerJadi tidak akan mengganggu dari independensi lembaga tersebut," tegas Fuad.

Soal terlambatnya pembentukan OJK sementara amanat UU sudah jelas-jelas menyebut batas akhir pada 31 Desember 2010, menurut Fuad meninlai hal itu tidak menjadi masalahKarena pada dasarnya, OJK sendiri baru berjalan efektif terhitung pada tahun 2013.

"Nantikan masih akan di Pansus-kan lagi oleh DPRTidak menjadi masalah karena baru jalan 2013Kita tidak perlu buru-buru karena perlu waktu juga mempersiapkan semuanya," kata Fuad.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IPO Dinilai sebagai Jalur Murah Sehatkan BUMN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler