Importir Film Nunggak Pajak Rp 31 T

Cukup Bayar Angsuran, Blokir Izin Impor Dibuka

Selasa, 26 April 2011 – 03:03 WIB

JAKARTA - Pembukaan blokir izin importir yang masih menunggak bea masuk, tidak harus menunggu tunggakan dibayar lunasPembukaan blokir sudah bisa dilakukan ketika importir sudah mulai membayar angsuran

BACA JUGA: Menkeu Desak Perbaiki Rekrutmen Pegawai Bank

Staf Khusus Menkeu Thomas Sugijata mengatakan, saat ini tiga importir film yang menunggak, masih diblokir izinnya


"(Masih) diblokir

BACA JUGA: Pemerintah Pastikan Ambil Alih Newmont

Bayar dulu, kalau tidak, mengangsur," kata Thomas di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (25/4)
Saat ini sudah ada satu yang telah membayar bea masuk

BACA JUGA: Agus Waspadai Gagal Target Lifting

Namun, Thomas mengatakan, pembayaran belum disertai denda

Ketiga importir tersebut juga masih mengajukan banding ke pengadilan pajak karena keberatan dengan jumlah bea masuk dan denda yang harus dibayarSejak 2008, ketiga importir tersebut masih menunggak Rp 31 triliun, untuk 1.759 copy filmTunggakan tersebut belum memperhitungkan denda yang besarnya bervariasi antara 100 hingga 1.000 persen.

Ketiga importir tersebut telah diblokir izin impornya sejak 12 Maret laluDia tidak bersedia menyebut identitas perusahaan pengimpor filmThomas mengatakan, angsuran untuk membuka blokir sudah bisa dilakukan hingga 24 bulanPembayaran angsuran tetap harus dilakukan, meskipun masih dalam proses banding.
   
"Sambil banding, dia bayar," kata pejabat yang kemarin meletakkan jabatannya sebagai Dirjen Bea dan Cukai tersebutDia optimistis para importir memiliki niat baik untuk mengangsurDia mengatakan, sebelum pengadilan pajak memutuskan jumlah lain, importir harus mengangsur sesuai jumlah yang ditentukan.

Thomas mengakui, penagihan impor film memang merupakan masalah yang kontroversial"Tapi apapun penegakan hukum birisiko," katanyaFilm impor diklasifikasikan dalam HS Code 3706, dengan pembebanan bea masuk 10 persen, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) impor 10 persen, dan PPh (Pajak Penghasilan) pasal 22 impor sebesar 2,5 persen.

Dengan dasar biaya cetak, selama ini film impor hanya dikenai tarif bea masuk USD 0,43 per rol meter film dan PPN 10 persen serta PPh pasal 22 sebesar 2,5 persenMelalui SE-03/PJ/2011 tentang PPh atas penghasilan berupa royalti dan perlakuan PPN atas pemasukan film impor, ditambahkan ketentuan pengenaan 10 persen atas royalti atau hak edar(sof/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Impor Mamin Ilegal Tekan Produksi Lokal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler