jpnn.com - JAKARTA – Departemen Perdagangan meminta kepada para importir lima produk tertentu untuk segera mendaftarkan diri sebagai Importer Terdaftar (IT) Produk TertentuImportasi lima jenis produk itu juga hanya dapat dilakukan lima pelabuan laut yang telah ditentukan pemerintah serta bandara yang berstatus internasional.
Menteri perdagangan Mari Elka Pangestu dalam penjelasan kepada wartawan di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (4/11) mengatakan, Departemen yang dipimpinnya sudah memberikan tenggat waktu hingga 15 Desember 2008 bagi para importir untuk memperoleh izin sebagai importir terdaftar (IT) yang mengimpor lima jenis produk yang diawasi pemerintah.
Berdasarkan Permendag yang ditandatangani pada 31 Oktober 2008 itu, produk-produk yang terkena ketentuan importasi meliputi produk elektronika, pakaian jadi, mainan anak-anak, alas kaki, serta produk makanan dan minuman
BACA JUGA: Istri Bisa Cegah Suami dari Korupsi
"Kelima produk itu importirnya harus importir terdaftar
BACA JUGA: PIS Bantah Gandeng Cucu Soedirman
Jadi kita beri waktu 40 hari," kata Mendag.Waktu 40 hari itu karena Permendag yang ditandatangani pada 31 Oktober tersebut baru akan diberlakukan mulai 15 Desember 2008
BACA JUGA: Dokter Haji Disebar
Pada pasal 12 Permendag itu disebutkan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2010.Kebijakan pemerintah membatasi pintu impor atas komoditas tertentu itu merupakan bagian dari sepuluh upaya pemerintah untuk melindungi sektor riil dari ancaman krisis global
Selain itu, pembatasan importasi atas kelima jenis produk itu juga untuk menekan masuknya barang-barang impor ilegal, mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat serta untuk perlindungan konsumen di dalam negeri.(ara)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perintah Mabes, Tembak Preman
Redaktur : Tim Redaksi