Imunisasi MR Fase II Baru Sekitar 23 Persen

Kamis, 16 Agustus 2018 – 00:32 WIB
Ilustrasi Imunisasi. FOTO : JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Program imunisasi MR (Measles dan Rubella) nasional fase dua untuk 28 provinsi di luar Jawa sudah berlangsung sejak awal Agustus. Namun cakupannya masih di angka 23,97 persen dari sasaran pemberian vaksin. Polemik sertifikat halal vaksin MR ditengarai ikut mempengaruhi cakupan tersebut.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Anung Sugihantono menuturkan data per 13 Agustus menyebutkan cakupan vaksinasi MR nasional fase kedua sebesar 23,97 persen.

BACA JUGA: MUI Desak Kepolisian Usut Aliran Sesat Kerajaan Ubur-ubur

Dari total sasaran vaksin sebanyak 31.963.154 anak, yang sudah tervaksin berjumlah 6.566.474 anak. Mereka tersebar di 28 provinsi.

Dia mengatakan sesuai dengan hasil pertemuan Kemenkes dan Majelis Ulama Indonesia, pemberian vaksin MR dihentikan sebagian. Bagi masyarakat yang memiliki keterikatan dengan urusan kehalalan vaksin, diundur sampai sertifikat halal dikeluarkan oleh MUI.

BACA JUGA: Detik-detik Sang Ratu Kerajaan Ubur – Ubur Histeris, Parah!

Sedangkan bagi masyarakat yang tidak memiliki keterikatan dengan urusan kehalalan, vaksinasi MR tetap dilanjutkan.

Anung menuturkan anak-anak yang belum divaksin karena menunggu sertifikat halal, akan dilayani pada September depan. Dengan catatan bulan depan sertifikat halal dari MUI sudah keluar. Kemenkes bersiap melakukan percepatan vaksinasi sehingga tetap memenuhi target nasional Agustus-September.

BACA JUGA: Dua Jam di PBNU, Kiai Maruf Amin Berpamitan

Selain menunggu sertifikat halal untuk vaksin MR buatan Serum Institute of India (SII), Anung menuturkan Kemenkes juga meminta fatwa MUI untuk vaksinasi MR. Dia menjelaskan saat ini memang sudah ada fatwa MUI terkait pelaksanaan imunisasi secara umum. Di dalam Fatwa 4/2016 tersebut dinyatakan bahwa imunisasi itu hukumnya mubah atau boleh.

’’Sama seperti kita dulu meminta fatwa untuk vaksin meningitis,’’ jelasnya. Jadi meskipun sudah ada fatwa imunisasi atau vaksinasi secara umum, Kemenkes bakal tetap meminta fatwa untuk vaksinasi yang lebih spesifik. Tujuannya supaya bisa lebih menjamin ketenangan di masyarakat.

Anggota Komisi Fatwa MUI Aminuddin Yaqub mengatakan vaksinasi hukumnya mubah. Tetapi untuk vaksinnya harus halal dan suci. Nah terkait kapan sertifikat halal vaksin MR keluar, Aminuddin tidak bisa memastikannya. ’’Semua tergantung seberapa cepat dan komplit pihak SII menyampaikan berkas-berkasnya,’’ tuturnya.

Aminuddin mengungkapkan SII sudah berkirim surat ke MUI untuk memulai proses sertifikasi halal vaksin MR yang didatangkan ke Indonesia. Tahapan di MUI dimulai dari pemeriksaan berkas. Kemudian akan dilkaukan kunjungan langsung atau visitasi on the spot.

Setelah itu dikaji secara ilmiah oleh LPPOM-MUI. Baru setelah itu diterbitkan sertifikatnya. Sementara terkait permintaan fatwa vaksinasi MR, Aminddun mengatakan MUI siap untuk membahas dan mengkajinya.

Berkaitan dengan sertifikasi halal vaksin MR, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek menyampaikan bahwa sampai kemarin instansinya masih menunggu hasil sertifikasi oleh MUI. Sebab, prosesnya belum rampung. ”Jadi, tetap kami tunggu dari MUI,” ungkap dia. Menurut dia, semua kebutuhan sertifikasi sudah diserahkan kepada MUI sejak dua pekan lalu.

PT Bio Farma sebagai produsen vaksin MR, sambung Nila, terlibat aktif dalam sertifikasi halal vaksin itu. Setelah sertifikasi selesai, Kemenkes bersama pihak terkait lain akan kembali duduk bersama. ”Kami nanti tinggal minta waktu untuk bagaimana hasilnya,” terangnya.

Dia pun memastikan sambil menunggu sertifikasi selesai, vaksinasi tetap berjalan. ”Bagi yang agamanya tidak memerlukan sertifikat halal tetap kami jalankan,” tegas dia. (wan/syn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setara: Maruf Amin Aktor Kunci Fatwa Intoleran MUI


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler