jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikan Guru Indonesia (FSGI) menilai pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dengan sistem zonasi banyak menimbulkan reaksi masyarakat.
Di antaranya adalah tidak seimbangnya daya tampung sekolah negeri terhadap siswa alih jenjang baik dari lulusan SD/MI menuju SMP negeri ataupun SMP/MTS menuju SMAN/SMKN.
BACA JUGA: PPDB 2018: SKTM jadi Senjata Ampuh Ortu Siswa
Karena itu diperlukan suatu regulasi untuk mengaturnya. Ini agar keterbatasan daya tampung yang ada bisa diterima oleh peserta alih jenjang dengan syarat-syarat tertentu.
Sayangnya, menurut Sekjen FSGI Heru Purnomo, Permendikbud 14/2018 tentang sistem zonasi dalam PPDB memiliki banyak kelemahan sehingga PPDB tahun ini cukup banyak menuai masalah.
BACA JUGA: Pendaftaran PPDB, Banyak Warga Mengaku Miskin
"Masalah itu berupa munculnya PPDB jalur mandiri. Seperti yang terjadi di Lampung, jalur SKTM di Jawa Tengah, jalur masyarakat prasejahtera di Jawa Barat, jalur migrasi dukcapil (kependudukan dan catatan sipil) di DKI Jakarta serta kasus sekolah yang tidak mendapatkan murid di kota Solo, dan lain sebagainya," ujar Heru, Senin (9/7).
Beberapa catatan kelemahan sistem PPDB 2018 yang dirangkum berdasarkan temuan FSGI di masyarakat adalah:
BACA JUGA: PPDB Sistem Zonasi, Periksa Tanggal Pembuatan KK
1. Kelemahan itu bermula dari Pemendikbud No 14 Tahun 2018, Bab III tentang tata cara PPDB. Pada bagian ke 6 tentang biaya di pasal 19 , berbunyi:
"Pemprov wajib menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yg berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20 % dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dibuktikan dengan SKTM." Bahkan di Mataram NTB, sekolah di haruskan menerima 25% siswa dari jalur prasejahtera yang dibuktikan dengan kartu PKH (program Keluarga Harapan) atau KIP, sehingga menimbulkan gejolak dari pemegang kartu-kartu lain seperti KIS, KKS yang akhirnya harus di akomodir.
"Mengapa dari pemahaman pasal di atas muncul penerimaan calon peserta didik baru dengan jalur SKTM? Seperti yang terjadi di Jateng dan Jabar, padahal dibagian ke 4 sistem zonasi pada pasal 16 ayat 1-6 tidak ada istilah jalur SKTM,' ungkap Satriwan Salim, Wasekjen FSGI.
2. Pada pasal 16 ayat 2, "Domisili calon peserta didik yang termasuk dalam zonasi sekolah di dasarkan pada alamat Kartu Keluarga ( KK) yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB."
Menurut Heru, pasal ini tidak terukur dengan jelas alasan migrasi dukcapilnya dari suatu daerah ke daerah lain sehingga secara faktual, sehingga banyak ditemukan migrasi dukcapil dipergunakan untuk memperoleh peluang bersekolah di sekolah negeri (favorit) yang mengakibatkan menutup peluang siswa alih jenjang di zona tersebut.
Fakta seperti ini yang dilakukan oleh siswa berinisial F dari Cibinong, Bogor bersama kakaknya dengan cara menumpang KK di keluarga saudaranya yang berada di Kramat Jati, Jakarta Timur, yang selanjutnya diterima bersekolah di SMA Negeri di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur dan kakaknya diterima di SMA Negeri di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Akibat dari cara yang dipergunakan oleh oknum orang tua seperti di atas yaitu, terjadinya migrasi dukcapil yang terindikasi "mengelabui" dengan konsekuensi;
1. Sibuknya mobilitas migrasi dukcapil di DKI Jakarta.
2. Bila terjadi musibah terhadap siswa yang migrasi dukcapil atau keluarganya yang terkait dengan harta waris atau data kependudukan siswa, maka secara administrasi kependudukan menimbulkan permasalahan baru karena dukcapil anak tidak satu KK dengan keluarganya di wilayah lain (Cibinong - Bogor) melainkan satu KK dengan saudaranya di Kramatjati-Jakarta Timur .
3. Terkait dengan radius terdekat yang terdapat pada pasal 16 ayat 1: Sekolah yang diselengarakan oleh Pemda wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yg diterima.
Menurut Satriwan, pasal ini nyata-nyata membatasi sekolah-sekolah yang ada di pusat kota yang jauh dari konsentrasi pemukiman warga sehingga minimnya jumlah siswa alih jenjang, yang menjadi rebutan dari sekolah-sekolah yang saling berdekatan. Fakta seperti di atas terjadi di kota Solo, pada SMPN 3, SMPN 25, dan SMPN 26. Dan jika sekolah tersebut menerima dari siswa dari luar zonanya maka prosentasenya hanya 5 % .
"Kelemahan pasal di atas juga membawa kerugian bagi sekolah-sekolah yang tidak terpenuhi daya tampungnya sehingga berakibat bagi guru-guru yang berada di sekolah tersebut tidak terpenuhinya jumlah jam mengajar 24 jam yang berakibat tidak mendapat tunjangan sertifikasi yg selama ini diterima," beber Satriwan.
4. Kelemahan berikutnya masih terkait dengan pasal 16 ayat 1. Jika kasus di Solo, dikarenakan pasal tersebut membatasi sekolah-sekolah negeri di pusat kota yang minim siswa alih jenjang, sehingga kekurangan murid dan bisa merugikan guru. Tetapi berbeda dengan 3 kecamatan yang menjadi satu zona dimana SMA negerinya hanya ada satu. Sehingga siswa alih jenjang yang berada paling jauh dari sekolah tidak ada peluang untuk diterima. Kondisi inilah yangg terdapat di Kec. Jepon, Kec. Jiken dan Kec. Bogorejo di Kabupaten Blora, Jateng.
"Menurut laporan jaringan FSGI, di ketiga kecamatan tersebut, siswa yang ingin alih jenjang sekitar 40 kelas, sementara ada 7 kelas yang diperebutkan di SMA Negeri I Jepon. Adapun kecamatan yg paling jauh adalah kecamatan Jiken, tentunya siswa yang alih jenjang dari kec tersebut peluangnya sangat minim. Jika demikian siswa dari radius yang paling jauh dalam satu zona tersebut yang dirugikan. Tentu fenomena ini adalah bentuk ketidakadilan dalam kesempatan mendapatkan pendidikan bagi anak-anak Indonesia," pungkas Heru. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPDB: Sistem Zonasi Bikin Anak Hemat Energi
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad