jpnn.com, JAKARTA - PPDB 2018 (Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2018) diwarnai sikap tidak terpuji orangtua siswa yang memanfaatkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dengan tidak semestinya.
Kuota minimal 20 persen untuk siswa tidak mampu yang diatur di Permendikbud 14/2018 tentang PPDB dijadikan celah agar siswa bisa diterima di sekolah tertentu.
BACA JUGA: PPDB 2018 SMAN: Diduga Ada Jalur Siluman
Dalam Permendikbud 14/2018 tentang PPDB sudah diatur kuota siswa tidak mampu adalah sebanyak minimal 20 persen. Caranya dengan menunjukkan SKTM. Rasa tidak percaya diri bisa diterima di sekolah impian membuat sebagian orang melakukan kecurangan dengan bersenjata SKTM. Apalagi tidak ada aturan berapa persen batas maksimal menerima siswa ber-SKTM tersebut.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyayangkan hal tersebut. Dia memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan sekolah untuk tidak diam menghadapi persoalan tersebut. ”Setiap SKTM yang masuk harus diverifikasi, dicek silang di lapangan,” katanya saat dihubungi Jawa Pos.
BACA JUGA: Tak Kuat Bayar Listrik, Banyak Warga Bikin Surat Miskin
Lalu bagaimana jika ditemukan siswa yang dianggap mampu namun lolos PPDB dengan SKTM? Muhadjir memilih bersikap tegas. ”Kalau tidak sesuai dengan ketentuan harus dikembalikan ke orang tuanya agar mematuhi ketentuan yang ada,” ucapnya.
Temuan penggunaan SKTM yang tidak sesuai itu misalnya terjadi di Magelang dan Blora. Ada dugaan kuat orang tua siswa menggunakan SKTM untuk mendaftarkan anaknya agar bisa diterima di sekolah.
BACA JUGA: Awas! SKTM Bodong Marak saat PPDB
Kejanggalan penggunaan itu diketahui saat pihak sekolah memverifikasi SKTM tersebut dan menemukan orang tua siswa dianggap mampu dengan penghasilan cukup. (lyn/jun)
Redaktur & Reporter : Soetomo