Royalti Emas dari Freeport Hanya 1%

Rabu, 12 November 2008 – 20:55 WIB
JAKARTA - Pemerintah terus memngupayakan agar dapat menikmati royalti yang lebih besar dari usaha pertambangan emas oleh PT Freeport di Timika, PapuaPasalnya, meski penerimaan bersih Freeport dalam setahun mencapai US $ 1,78 miliar namun oyalti yang didapat pemerintah Indonesia hanya 1 % saja.

Hal itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro pada rapat kerja dengan Panitia Ad Hoc (PAH) II DPD RI di Jakarta, Rabu (12/11)

BACA JUGA: KPK Periksa Burhanuddin Lagi

"Departemen ESDM sudah mengsuulkan royakti, antara lain royalti emas dari satu persen menjadi tiga persen," ujar Purnomo.

Menurut Purnomo, meski royalti dari Freeport hanya 1 % namun negara masih mendapat pemasukan lain yakni dari penerimaan pajak dan non pajak
Purnomo menyebutkan, pada tahun 2006 saja misalnya, penerimaan bersih Freeport Indonesia sebesar US$ 1.787.173.000

BACA JUGA: Usut Dugaan Abuse of Power Kapolda Sulselbar

"Penerimaan negara baik pajak maupun non pajak dari Freeport Indonesia sebesar US $ 1.599.700.000, sehingga persentase penerimaan negara dari Freeport sebesar 89,51 persen," sebut Purnomo.

Selain itu, pada rapat kerja yang dipimpin Ketua PAH II DPD Sarwono Kusumaatmadja tersebut Purnomo juga menegaskan bahwa negara medapat manfaat lain dari kegiatan Freeport selama ini
"Masih terdapat manfaat tidak langsung berupa upah dan gaji, pembelian dalam negeri, pembangunan daerah dan donasi, serta reinvestasi dalam negeri sebesar US $ 1,06miliar," sambung mantan Presiden OPEC ini.


Sementara menyinggung tentang analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang dikantongi Freeport, Purnomo meyakinkan para anggota DPD bahwa kegiatan penambangan oleh perusahaan raksasa pertambangan itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang lingkungan hidup.

"AMDAL dan pengelolaan tailing disetujui oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup melalui surat nomor 431 Tahun 2008," tandas Purnomo seraya menambahkan, Freeport masuk peringkat biru minus dalam PROPER tahun 2006/2007 yang artinya telah taat terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.(ara)

BACA JUGA: AJI Tolak Kriminalisasi Pers

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daud Diuber ke Hongkong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler